Kades Pangauban Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dana APBDes 2021–2024, Sejumlah Program Diduga Fiktif
Bandung barat_koranpatroli
Dugaan yang kuat atas penyelewengan Dana Desa tidak transparan oleh Pemerintah Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung barat (KBB yang kurang terbuka dengan dana APBDes.
Adanya penyalah gunaan wewenang dana APBDes oleh Kepala Desa Pangauban Dengan terlihatnya penyalah gunaan dana APBDes untuk beberapa program Desa yang dilaksanakan dari tahun 2023 hingga 2024. Kamis, (04/12/2025)
Diduga Program fiktif Penyalahgunaan wewenang Dana APBDes, hal seperti ini terkesan ada nya Maladministrasi (penyalah gunaan wewenang) yang menggunakan Dana Desa.
Contohnya seperti :
• Penyaluran DD tahun 2023 -
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 35.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 13.200.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 96.600.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 26.400.000 (Fiktif).
2. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 17.130.000
( Fiktif).
3. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 4.060.000 (Fiktif)
Penyaluran DD tahun 2024 -
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 96.600.000 (Fiktif).
Untuk anggaran penyelenggaraan PAUD/TK/TPA serta honor pengajar hampir setiap tahun dari tahun 2021 sampai tahun 2024 ada penganggaran tapi nyatanya di lapangan setelah awak media bertemu salah satu mantan ketua PC Batujajar juga pemilik salah satu Yayasan sekolah PAUD berinisial (NR) mengatakan.
"Untuk RA Non formal semuanya saya tau jadi yang di tanya nya non formal apa formal karena saya 10 tahun jadi ketua PC Batujajar," ujarnya.
"Jika untuk bantuan Yayasan kita belum pernah dapat bantuan dari mana pun, ini juga ruang kelas sudah pada bocor dan yang sekolah disini sekarang di bagi dua pagi dan siang," paparnya.
Saat di tanya apakah pernah mendapatkan bantuan anggaran untuk guru honor untuk pengajar ia mengatakan.
"Kalau untuk bantuan guru honor dulu pernah tapi sudah 3 tahun tidak ada lagi waktu itu kalau ga salah tahun 2020 selanjutnya tahun 2021,2022, hingga sekarang 2025 tidak ada bantuan honor pak," ungkapnya.
"Emang dulu ada 500/guru dalam 1 tahun untuk honor tapi kesini kesini katanya tidak bisa di anggarkan lagi, katanya juknisnya beda," tuturnya.
"Untuk 1 Desa yang tergabung di PAUD non formal semuanya ada 6 PAUD non formal, kalau di anggarkan ke yang lain ibu pasti tau karena dari dulu ketua PC di Kecamatan Batujajar 2 periode menjabat," katanya.
Saat di tanya PAUD milik Desa menurutnya Desa tidak memiliki PAUD semua yang ada di Desa Pangauban yayasan Swasta.
Untuk terkait anggarkan pemeliharaan pemakaman milik Desa situs bersejarah/patilasan yang di anggarkan di APBDES tahun 2023 menurut keterangan warga sekitar.
"Maaf Pak di Desa Pangauban tidak ada pemakaman milik Desa, apalagi pemakaman bersejarah di Pangauban tidak ada, saya asli orang sini" ujarnya
Selanjutnya awak media mendatangi kantor desa Pangauban untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Pangauban supaya ke berimbangan berita.
Tetapi sayang nya kepala Desa Pangauban saat bertemu awak media enggan di konfirmasi malah berkata "silahkan ke pak sekdes" sambil bergegas pergi.
Terpisah Sekertaris Desa Pangauban saat di konfirmasi beliau mengatakan dengan singkat.
"Saya disini baru sebentar jadi Sekertaris Desa, jika program tersebut di dana APBDES tahun 2023 sampai 2024 itu Sekdes yang sebelumnya yang mengetahui," ujarnya.
Semua APBDES pasti di ketahui dan di tanda tangan oleh kepala Desa intinya Kepala Desa Pangauban harus bertanggung jawab atas dugaan temuan ini.
Awak Media berharap Kementerian keuangan, KPK serta aparat penegak hukum (APH) agar mengaudit APBDES Pangauban dari tahun 2021 hingga 2025 sekarang.
Jurnalis: AC

No comments