Operasi justisi terjaring 33 pelanggar protokol cofid 19

Jombang_koranpatroli.com. Rabu 28 oktober 2020 dilakukan operasi justisi penindakan dan penertiban bagi yang tidak memakai masker. Operasi ini dilaksanakan sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan perda Provinsi Jatim No.2 thn 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. 

Saat operasi justisi 33 orang terjaring Razia justisi dan 22 orang sangsi denda 100 ribu dan 4 orang dilaksanakan AP covid 19. 

Operasi ini dipimpin oleh Akp M.Mukid S.H sebagai kasat Resnarkoba Polres Jombang dibantu 37 anggota Polri dan TNI 4 personil satpol pp 10 serta dishub 5 personil. Operasi berjalan lancar.

( dhodok/ sabto)

No comments

Powered by Blogger.