Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Perbub no 14 tahun 2019 tentang KTR


         Patroli.Ngawi.Demi mensukseskan sosialisasi Perbub no 14 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ngawi no 10 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok / KTR, Dinas Kesehatan Ngawi mengundang puluhan wartawan yang ada di Ngawi dengan tujuan agar langsung bisa cepat disebar luaskan lewat media online maupun media cetak .Dinkes Ngawi juga mengundang narasumber dari Dosen UNAIR Surabaya Sri Widati, Prijono TCSM IAKMI Jatim dan Yohana Rina dari Bidang P2P Dinkes Provinsi Jatim ,sedang dari Dinkes Ngawi digawangi Endah Pratiwi Kabid P2P dan Joko Marwanto PLT Kasi P2P TM Dinkes Ngawi.

Tujuan Pemerintah mengeluarkan Perbub no 14 tahun 2019 pada 22 mei 2019 ,mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, sebab perokok pasif kena dampaknya lebih besar terutama pada anak - anak bisa terkena penyakit yang membahayakan seperti hipertensi, paru - paru, jantung, kanker dan lain - lain, maka Pemerintah wajib membangun tempat KTR, terkecuali di 7 kawasan bebas rokok mulai dari tempat fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum dan tempat -tempat yang ditetapkan ujar Endah Pratiwi Kabid P2P Dinkes Ngawi saat dijumpai awak media seusai acara.Jat

No comments

Powered by Blogger.