MENDAPATI JALAN RUSAK DAN BERLOBANG DPC LSM COBRA BANYUWANGI ANGKAT BICARA


Banyuwangi koranpatroli. Com.21/7-2019 saat kungker ke daerah banyuwangi selatan tepat nya jln muncar arah ke sumber ayu tegal dlimo mendapati jln rusak dan berlobang  ketua lsm kobra daud jhoni wd angkat bicara,

Saat di hubungi wartawan patroli melalui whatsapp nya daud jhoni menjelas kan bahwa jln raya muncar yang menuju ke tegal dlimo kedapatan rusak dan berlobang,

Untuk itu daud jhoni berharap pada bpk bupati abdullah azwar anas dan kepala dinas PU cipta karya dan tata ruang , untuk segera memperbaiki nya, karna di kawatirkan akan terjadi kecelakaan bagi pengendara motor  apa lagi saat malam hari

Berdasar kan uu no 24 ayat (1) uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibat kan kecelakaan lalu lintas,

dan pasal 24 ayat (2)  dalam hal tersebut belum di lakukan tentang perbaikan jalan ,penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadi nya kecelakaan penyelenggara jalan apa bila membiar kan jalan rusak sampai mengakibat kan terjadi nya kecelakaan dapat di kenai sangsi sesuai pasal 273.

Setiap penyelenggara jalan  apa bila dan tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibat kan kecelakaan lalu lintas  sebagai mana yang di maksud pada pasal 24 ayat (1)
Sehingga mengakibat kan korban luka ringan dan /atau kerusakan kendaraan atau barang,,bisa di penjara paling lama 6 (enam)bulan dan denda 12.000.000(dua belas juta rupiah)


dalam mana ayal (1) apa bla terjadi kecelakaan dengan luka berat pelaku di pidana dengan pidana 1(satu) tahun atau denda 24.000.000 (dua puluh empat  juta rupiah)
Dalam hal perbutan sebagai mana di maksd ayat(1) orang lain meninggal dunia pelaku bisa di pidana dengan pidana 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 120.000.000.(seratus dua puluh juta rupiah) 


sedang kan penyelenggara jalan yang tidak memberi rambu atau tanda pada jalan yang rusak yang belum di perbaiki sebagai mana di maksud pada pasal 24 ayat (2) di pidana penjara paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak1500.000( satu juta lima ratus ribu rupiah) tutur nya daud jhoni wd,

Kepada dinas PU saat di kompirmasi oleh wartawan patroli melalui whatsapp nya menjelas kan bahwa perbaikan jalan yang rusak itu akan segela di lakukan dalam akhir bulan juli ini pasti sudah ada kegitan,untuk  perbaikan jalan tersebut kata nya,

untuk itu di himbau pada masyarakat untuk bersabar dan berhati hati karna kegitan perbaikan jalan yang rusak pasti ada, dan segera terlaksana,

harapan dari ketua dpc lsm cobra banyuwangi tercipta nya situasi lalu lintas aman dan kendaraan lancar dan pengendara saat melewati jalan raya merasakan nyaman, (MN MPG)

No comments

Powered by Blogger.