Kejahatan Yang Sering Meresahkan Daerah Petitenget berhasil Diungkap
Bali.koranpatroli.com. Polres Badung, Atas Laporan seorang laki-laki asal India yang bekerja di seputaran Kuta pada tanggal (7/10) dini hari team buser Unit I Polres Badung yang dipimpin oleh Ipda ferlanda Oktora selaku Kanit I Reskrim Polres Badung bergerak melakukan penyelidikan berbekal surat peritah tugas dari Kasat Reskrim AKP LAORENS R. HESELO, SH. team buser akhirnya mengungkap kasus pasal 363 (Jambret), penangkapan dilakukan pada malam hari pada tgl (28/10) awalnya menangkap pelaku I Md Laba, Laki-laki,22 th, asal pedahan Karangasem, kemudian berkembang ke nama Andik alias Sandi yang mana pelaku ini masih diburu oleh team buser selain itu juga pelaku Andik ini merupakan resedivis kasus yag sama dan sudah sering melakukan kejahatan ini.
Dari penyelidikan barang bukti Hand phone ditemukan nama-nama sebagai berikut yang merupakan terjaring Pasal 480 (penadahan)
1.Muhamad Wilujeng alias Wili, 21 th, laki-laki,beralamat jaln. Kerta Pura Denpasar yang mana Wili ini mendapat Barang Bukti dari Made Laba si Pelaku Jambret bersama Rekannya
2.Dien Saputra alias AA, laki-laki, 38 th asal Bogor yang juga secara bersama mendapatkan barang hasil jambret tersebut, perlu ditambahkan Dien Saputra alias AA ini merupakan Resedivis Pasal 480 yang pernah tertangkap di seputaran Denpasar .
Sindikat jambret ini bergerak sangat licin sehingga agak menyulitkan dari penyelidikan dengan modus operandi menyasar orang yang lewat membawa barang berharga yang dianggap lengah pelaku juga sangat jitu memilih tempat untuk melakukan kejahatannya terbukti korban yang di jambret sempat melakukan pengejaran namun tidak menemukan hasil, licinnya juga hasil dari kejahatannya itu diberikan kepada orang yang tahu benar kemana harus melemparkan barang hasil kejahatannya itu namun berkat kelihaian dan tehnik kepolisian yang dimiliki oleh tim buser Reskrim Polres Badung semuanya bisa terungkap walaupun ada satu yg belum tertangkap namun sebagai identitasnya telah dikantongi lengakap.
Dengan mengungkap kasus ini membuat masyarakat di seputaran Petitenget, Kuta Utara, Badung merasa lega karena kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah teratasi, adapuyn Barang Bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) Buah Hand Phone merk One Plus 7 warna hitam,1(satu) uit sepeda motor merk Honda variodengan No.Pol. DK 6357 FRF, “Memang Benar Kami melakukan penangkapan dan ungkap kasus pasal 363 dan pasal 480 yang tersangkanya telah kami tahan di Polres Badung” demikian ungkap Wiwin selaku KBO Reskrim Polres Badung dihubungi per telpon.(MPG.tur)
Dari penyelidikan barang bukti Hand phone ditemukan nama-nama sebagai berikut yang merupakan terjaring Pasal 480 (penadahan)
1.Muhamad Wilujeng alias Wili, 21 th, laki-laki,beralamat jaln. Kerta Pura Denpasar yang mana Wili ini mendapat Barang Bukti dari Made Laba si Pelaku Jambret bersama Rekannya
2.Dien Saputra alias AA, laki-laki, 38 th asal Bogor yang juga secara bersama mendapatkan barang hasil jambret tersebut, perlu ditambahkan Dien Saputra alias AA ini merupakan Resedivis Pasal 480 yang pernah tertangkap di seputaran Denpasar .
Sindikat jambret ini bergerak sangat licin sehingga agak menyulitkan dari penyelidikan dengan modus operandi menyasar orang yang lewat membawa barang berharga yang dianggap lengah pelaku juga sangat jitu memilih tempat untuk melakukan kejahatannya terbukti korban yang di jambret sempat melakukan pengejaran namun tidak menemukan hasil, licinnya juga hasil dari kejahatannya itu diberikan kepada orang yang tahu benar kemana harus melemparkan barang hasil kejahatannya itu namun berkat kelihaian dan tehnik kepolisian yang dimiliki oleh tim buser Reskrim Polres Badung semuanya bisa terungkap walaupun ada satu yg belum tertangkap namun sebagai identitasnya telah dikantongi lengakap.
Dengan mengungkap kasus ini membuat masyarakat di seputaran Petitenget, Kuta Utara, Badung merasa lega karena kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah teratasi, adapuyn Barang Bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) Buah Hand Phone merk One Plus 7 warna hitam,1(satu) uit sepeda motor merk Honda variodengan No.Pol. DK 6357 FRF, “Memang Benar Kami melakukan penangkapan dan ungkap kasus pasal 363 dan pasal 480 yang tersangkanya telah kami tahan di Polres Badung” demikian ungkap Wiwin selaku KBO Reskrim Polres Badung dihubungi per telpon.(MPG.tur)
No comments