Polsek Kuta Utara Tangkap Pelaku Pencurian Burung
Bali.koranpatroli.com. Mapolsek Kuta Utara telah Mengungkap Kasus pencurian burung bernilai jutaan rupiah diwilayah kerja Mapolsek Kuta Utara pada Selasa 5 November 2019 di wilayah JL.Dalung Permai Gg. bhuana Asri 5 Blok I 3 No. 124, kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Penangkapan ini didasarkan pada laporan LP-B/221/XI/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta utara, Tgl.05 November 2019 dengan korban bernama Bambang yang beralamat di TKP.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya,SH mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang pria bernama Subari.
"Pelaku diketahui bernama Subari,25 Tahun, Pelaku bertempat tinggal di Gang Sastra No.6 Jalan Pendidikan, Denpasar," jelas AKP Anom Danuwijaya.
Modus operandi yang digunakan Subari dalam mencuri Burung Murai Batu ini dengan menunggu pemiliknya lengah.
"Pada saat kejadian korban sedang tidur dan dibangunkan oleh tetangganya, kemudian selanjutnya tetangga korban memberitahu bahwa sangkar burung milik korban tergeletak di samping rumah tetangga korban,".
"Mendengar hal tersebut korban langsung bergegas bangun dan melihat sangkar burung yang tergeletak di samping rumah tetangga korban dan setelah di cek burung yang ada di dalam sangkar milik korban sudah tidak ada (hilang)," Jelas Kapolsek AKP Anom
Setelah mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Kuta Utara langsung menggelar penyelidikan dan mengejar pelaku.
"Berdasarkan laporan diatas team opsnal kuta utara yg dipimpin Panit 1 IPDA I MADE GALIH ARTA WIGUNA menindak lanjuti laporan tersebut kemudian selanjutnya melakukan penyelidikan Serta meminta keterangan dari korban, Saksi-saksi, dan mengecek CCtv di seputaran TKP," terang AKP Anom.
"Dari hasil keterangan yang di dapat kemudian pada tgl. 05 November 2019 sekira Pkl 13.00 Wita team opsnal berhasil mengamankan yang di duga pelaku pencurian An. SUBARI beserta barang bukti burung murai batu di rumah kosnya yang berada di jln. Pendidikan, Gg. sastra, No.6, Denpasar, dan selanjutnya di bawa ke mako Polsek Kuta utara untuk proses hukum lebih lanjut," Ungkap AKP Anom kembali.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000.(MPG.tur)
Penangkapan ini didasarkan pada laporan LP-B/221/XI/2019/BALI/RES BDG/Sek Kuta utara, Tgl.05 November 2019 dengan korban bernama Bambang yang beralamat di TKP.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya,SH mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang pria bernama Subari.
"Pelaku diketahui bernama Subari,25 Tahun, Pelaku bertempat tinggal di Gang Sastra No.6 Jalan Pendidikan, Denpasar," jelas AKP Anom Danuwijaya.
Modus operandi yang digunakan Subari dalam mencuri Burung Murai Batu ini dengan menunggu pemiliknya lengah.
"Pada saat kejadian korban sedang tidur dan dibangunkan oleh tetangganya, kemudian selanjutnya tetangga korban memberitahu bahwa sangkar burung milik korban tergeletak di samping rumah tetangga korban,".
"Mendengar hal tersebut korban langsung bergegas bangun dan melihat sangkar burung yang tergeletak di samping rumah tetangga korban dan setelah di cek burung yang ada di dalam sangkar milik korban sudah tidak ada (hilang)," Jelas Kapolsek AKP Anom
Setelah mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Kuta Utara langsung menggelar penyelidikan dan mengejar pelaku.
"Berdasarkan laporan diatas team opsnal kuta utara yg dipimpin Panit 1 IPDA I MADE GALIH ARTA WIGUNA menindak lanjuti laporan tersebut kemudian selanjutnya melakukan penyelidikan Serta meminta keterangan dari korban, Saksi-saksi, dan mengecek CCtv di seputaran TKP," terang AKP Anom.
"Dari hasil keterangan yang di dapat kemudian pada tgl. 05 November 2019 sekira Pkl 13.00 Wita team opsnal berhasil mengamankan yang di duga pelaku pencurian An. SUBARI beserta barang bukti burung murai batu di rumah kosnya yang berada di jln. Pendidikan, Gg. sastra, No.6, Denpasar, dan selanjutnya di bawa ke mako Polsek Kuta utara untuk proses hukum lebih lanjut," Ungkap AKP Anom kembali.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000.(MPG.tur)
No comments