DIDUGA PANITIA PILKADES MEMALSUKAN TANDA TANGAN SAKSI PILKADES NOMOR 03 PASERAMAN RESMI DI LAPORKAN KE POLRES SUMENEP



SUMENEP_koran patroli.com
Di dugaan memalsukan tanda tangan, Saksi Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor urut 03  melaporkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, kabupaten sumenep madura ke Polres Sumenep. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 16.15 hingga 20.30 WIB.

Bukti laporan saksi Cakades  berdasrkan Laporan Polisi : LP/209/XII/2019/Jatim/RES SMP, tanggal 02 Desember 2019, Panitia Pemilihan Kepala Desa Paseraman dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Psal 263 ayat (1) KUH Pidana.
Kuasa Hukum Pelapor, Syaiful Bahri SH, mengatakan bahwa ada beberapa surat atau Berita Acara yang terdapat di dokumen Usulan Pengesahan dan Pelantikan Kades Terpilih yang tiba-tiba sudah selesai di bubuhi tanda tangan, padahal saksi Cakades Nomor Urut 03 tidak merasa menanda tangani berkas berkas tersebut.

Seperti Berita Acara Jalannya Pemungutan Surat Suara, Berita Acara Penghitungan Jumlah Surat Undangan dan Penghitungan Surat Suara dalam keadaan tertutup, sampai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara, ada tanda tangan Klien saya, padahal Klien saya ini tidak pernah merasa menandatangani Berkas Berita Acara tersebut,” Katanya.

Senin malam (2/12) di Mapolres Sumenep.
Lebih Lanjut, Advokat Ipunk panggilan kondanya juga mengatakan, pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti Fhotocopy Salinan SK Penetapan Calon Kepala Desa Paseraman Terpilih beserta bukti berita acara yang diduga tanda tangannya dipalsukan oleh Panitia Pilkades.
“Kami sudah serahkan semua berkas dan beberapa bukti otentik bahwa tanda tangan klien kami diduga telah dipalsukan oleh panitia Pilkades Desa Paseraman,tegasnya.@(SHW)

No comments

Powered by Blogger.