Untuk Mempertahankan Hak Miliknya, Warga Concrong Rogojampi Siap Menghadang Proses Eksekusi

                                                                 
BANYUWANGI, Koranpatroli.com – Beberapa warga di Lingkungan Concrong, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi pada berkumpul dikarenakan mendapat kabar kalau tanah dan rumahnya akan dieksekusi, warga mengaku akan siap melawan hingga titik darah penghabisan untuk mempertahankan Hak miliknya.

Hal itu diungkapkan oleh Suworo, warga lingkungan Concrong, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, usai rapat koordinasi bersama sejumlah Advokat selaku kuasa hukum warga, Sat Intelkam Polresta Banyuwangi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Rogojampi, Sabtu (11/01/2020).

“Saya akan halangi proses eksekusi, dan akan melawan sampai titik darah penghabisan,” ucap Suworo.

Menurutnya, tanah dan rumahnya saat ini telah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan ia mengaku telah menempati rumahnya tersebut salama 30 tahun.

Dalam Peraturan Pertanahan Nomor 24 tahun 1997 pasal 23 ayat 2 menyebutkan, tanah yang sudah dimiliki oleh masyarakat atau badan hukum, selama lima tahun berturut-turut tidak ada yang mempermasalahkan, maka tidak bisa diganggu gugat.

“Saya yang pertama kali menempati tanah Concrong ini, jadi saya tahu silsilahnya, dan tanah milik ahli waris disini tidak ada, karena ini sudah milik warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, polemik sengketa tanah Lingkungan Concrong ini terjadi karena, bukti kepemilikan hak milik warga tidak sama dengan amar putusan terakhir, dalam amar putusan menyebut persil nomor 97, sedangkan tanah milik warga Concrong adalah persil nomor 98.

Sejumlah advokat yang mendampingi warga Concrong tersebut, mengaku akan terus melakukan upaya hukum terkait polemik sengketa tanah ini.

Dudy Sucahyo, SH dan rekan selaku kuasa hukum salah seorang warga Lingkungan Concrong mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi eksekusi asalkan sesuai dengan amar putusan.


"Kita disini memberi pemahaman bahwa kita tidak menghalangi proses eksekusi, kalau memang itu sesuai dengan amar putusan, karena obyek yang akan dieksekusi adalah persil 97. Sementara obyek yang kini ditempati warga Concrong adalah persil 98,” kata Dudy.


Ia menambahkan, saat pihaknya masih melakukan upaya hukum dalam bentuk klarifikasi terkait berita acara dan surat yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, diantaranya terkait perbedaan obyek yang akan di eksekusi tersebut."pungkasnya

No comments

Powered by Blogger.