Mediasi Belum Ada Kesepakatan" Permasalahan Penguasaan Lahan Diduga Beda Lokasi.


BANYUWANGI_Koranpatroli.com. Permasalahan  Dugaan penguasaan lahan milik almarhum Dolah Pi’i yang dikuasi pihak lain tanpa ijin di Desa Segobang, Kecamatan Licin, sampai sekarang masih belum ada penyelesaian.

Lahan yang jadi permasalahan tersebut terletak di persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar, Desa Segobang, Kecamatan Licin.

Setelah dilakukanya upaya mediasi di Kantor Desa Segobang hingga empat kali, diantara kedua belah pihak belum ada kesepakatan

Samsul Hadi (58), warga Dusun Serampon, Desa Segobang, Kecamatan Licin yang merupakan cucu dari almarhum Dolah Pi’i menjelaskan, bahwa lahan tersebut milik kakeknya diduga telah dikuasai oleh Suhaimah warga Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin, selama kurang lebih 40 tahun.

Menurut Samsul, Suhaimah merupakan anak dari almarhum Bastomi Husen, Suhaimah mengaku bahwa alasan menguasai lahan tersebut dikarenakan almarhum Bastomi Husen (bapaknya) telah membeli lahan tersebut dari almarhum Dolah Pi’i berdasarkan surat pernyataan jual beli.

Surat pernyataan jual beli tersebut, yang diketahui ada dua, yaitu tertanggal 20 Januari 1976 dan 20 Agustus 1982. Dalam surat pernyataan jual beli tahun 1976, tertulis petok 164, persil 231, S IV dan luasnya kosong. Sedangkan dalam surat pernyataan jual beli tahun 1982 tidak tertulis nomor persil, kode jenis tanah dan luasnya, semuanya kosong.

Selanjutnya Samsul mengungkapkan ketidakpuasannya, karena dari empat kali mediasi di Kantor Desa Segobang masalah tersebut tidak ada penyelesaian.

Namun, ia mengaku akan terus memperjuangkan lahan milik kakeknya tersebut. Karena sebagai ahli waris pihaknya tidak terima lahan tersebut dikuasai oleh orang lain.

“Saya akan lanjut dan terus berjuang, agar dapat menguasai lahan kakek saya itu,” kata Samsul.

ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menguasai lahan tersebut, karena sesuai surat keterangan nomor 470/40/429.522.05/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Segobang, Heri Purwanto pada tanggal 07 Februari 2020, menerangkan bahwa sesuai dengan Buku Leter C Desa Segobang, persil nomor 330 S IV, petok nomor 237 dengan luas 0,977 hektar, dan persil nomor 340 D II petok nomor 237 dengan luas 0.277 hektar adalah atas nama Dolah Pi’i, jelasnya

“Terakhir mediasi yang keempat di kantor desa pada Jum’at (14/02/2020), namun juga belum ada penyelesaian, padahal sudah jelas dalam buku leter C desa, lahan tersebut atas nama kakek saya Dolah Pi’i,” ungkapnya

Samsul juga menjelaskan, bahwa ia adalah satu-satunya ahli waris yang berhak atas lahan tersebut. Karena lahan tersebut merupakan bagian warisan dari ibu kandungnya yang diberikan oleh almarhum Dolah Pi’i.

“Saya ini ahli waris satu-satunya, karena lahan itu telah diwariskan oleh kakek saya kepada ibu saya,” kata Samsul tegasnya.

Sementara menurut Kuasa Hukum Suhaimah, Jazuli, SH saat dikonfirmasi seusai mediasi mengakui bahwa obyek yang dipermasalahkan oleh Samsul Hadi tersebut berbeda dengan obyek yang dikuasai oleh kliennya.

“Dari pihak Desa Segobang kita diajak melihat peta blok, dan tadi kita lihat bersama, mana yang persil 341, mana yang persil 329 dan mana yang persil 330. Jadi dari blok-blok itu sudah ketahuan, ternyata tanah yang dipersoalkan pak Samsul Hadi kepada klien saya itu berbeda, karena yang jadi pedoman oleh pak Samsul Hadi adalah persil 330, sedangkan punya klien saya persil 329 yang berarti disebelahnya, dan persil 341 tanah sawah,” kata Jazuli

Jazuli juga menambahkan, luas lahan yang dikuasai oleh kliennya yaitu untuk tanah sawah kurang lebih lima ribu meter persegi, dan tanah kebun kurang lebih tujuh ribu meter persegi. Sedangkan dokumen yang dimiliki oleh kliennya saat ini adalah berupa surat pernyataan jual beli dari orang tua Samsul Hadi, kerawangan serta SPPT." ujar Jazuli pungkasnya.(git)

No comments

Powered by Blogger.