Pengadilan Negeri Banyuwangi Akhirnya Putus Bebas Bos KSU Arta Srikandi



BANYUWANGI_koran patroli.com – Dalam Perdidangan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi  berikan  Putusan bebas kepada terdakwa kasus dugaan penggelapan dana KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko.

Banyak pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (03/01/2020).

Keterangan Saksi pelapor dalam hal ini Win Pratignyo ikut serta dalam proses mediasi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.

Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mempailitkan KSU Arta Srikandi Banyuwangi yang dimohonkan melalui Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU), karena KSU Arta Srikandi dianggap tidak mampu menyelesaikan tagihan utang kepada 398 krediturnya.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi tersebut, sebagai pelaksana pembagian tagihan kepada para kreditur setelah aset-aset KSU Arta Srikandi terjual.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbuktinya saudara (terdakwa) melakukan suatu perbuatan, tapi perbuatan itu bukan tindak pidana, karena itu saudara (terdakwa) harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ucap Saiful Arif, Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Eko Sutrisno menjelaskankan memang ada perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk unsur-unsur pasal 374.

“Namun dalam pembelaan, kita sudah sampaikan, bahwa perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata,” ujar Eko.

Sedangkan putusan pailit juga menjadi pertimbangan majelis hakim, karena para pelapor telah ikut serta dalam proses pemungutan suara.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan KUHP.

Dalam hal ini JPU Ari Dewanto memberikan keterangan, terkait langkah hukum lain, pihaknya masih belum mengetahui dan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan

“Kami masih belum tahu, mungkin akan pikir-pikir dulu dan menunggu pimpinan,” kata Ari pungkasnya.(git)

No comments

Powered by Blogger.