KETAHUAN NGOPI DI WARUNG TENGAH MALAM SAMBIL BAWA SABU DI RINGKUS OLEH POLSEK GANDING

Sumenep_koran patroli.com. Polsek ganding berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu di daerah kecamatan ganding kabuparen sumenep madura. 7/3/2020

Setelah mendapat informasi  dari masarakat bahwa tersangka H.  menyimpan, dan  menguasi Narkotika jenis Sabu,langsung anggota Polsek Ganding Melakukan penyelidikan terhadap laporan masarakat tersebut,
Setelah dipastikan menemui tersangka, Anggota bersama Kapolsek langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang waktu itu sedang berada di salahsatu Warung di sekitaran wilayah Desa Rombiyah, Kecamatan Ganding, Kabupaten Setempat.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, tersangka di bekuk akibat membawa narkoba jenis sabu,
Berawal dari informasi masyarakat, kemudian Petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kapolsek  Melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku Lahgun Narkotika jenis Sabut sabu di Wilayah Desa Rombiya Timur Kec. Ganding Kab. Sumenep, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 00.30 Wib dilakukan penyelidikan  lebih lanjut terhadap pelaku lahgun Narkoba dan ditemukan Pelaku sedang berada di warung tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan didalam saku jaket yang dikenakan atau dipakai oleh pelaku H. ditemukan :

1. 1 Buah alat pipet yang terbuat dari kaca yang terdapat lipatan 1 pocket plastik klip kecil Narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukan kedalam lubang pipet dengan berat lk 0,33 Gram.
2. 1 Buah alat mengkonsumsi sedotan terbuat dari plastik.
3. 1 Buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
4. 1 Unit Hp Merk POLYTRON.
5. 1 pocket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lk 0,42 Gram yang ditemukan dibawah tempat duduk sewaktu dilakukan penangkapan diwarung tersebut.

selanjutnya H. berikut barang Bukti diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

(By redaksi sahawi)

No comments

Powered by Blogger.