MA BATALKAN KENAIKAN IURAN BPJS.


Jakarta_koran patroli.com. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan sebagai tamparan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ia mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak pernah direstui oleh Komisi IX DPR RI. Bahkan, lanjutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah sepakat dengan Komisi IX untuk tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas III.

"Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri karena seharusnya itu (pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan) sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX. Kenapa tidak dilaksanakan?" kata dia, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Hidayat mempertanyakan koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu dengan Presiden Jokowi terkait kesepakatan itu. Jika Jokowi diberi tahu, dia yakin perpres kenaikan iuran itu tak diterbitkan.
Setelah putusan ini, kata Hidayat, Pemerintah harus segera membatalkan kenaikan iuran yang telah berjalan sejak 1 Januari 2020. Sebab, putusan MA final dan mengikat bagi semua pihak.

"Tepat MA sudah memutuskan dan sesuai dengan keputusan di Komisi IX yang diperjuangkan oleh PKS juga. Pemerintah tinggal melaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.
Rinciannya, iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

Sebelumnya, dalam rapat 18 Februari dengan Pemerintah, sejumlah anggota Komisi IX DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, itu tak sesuai dengan kesepakatan pada rapat 2 September 2019.

Dalam rapat tahun lalu, DPR dengan pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan jika proses pembersihan data belum selesai.
Data Kementerian Sosial menyebut ada 30 juta peserta BPJS Kesehatan yang perlu dibersihkan karena menerima subsidi pemerintah meski ternyata golongan berduit.

Namun, tuduhan tersebut dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, BPJS telah menyelesaikan proses pembersihan data 27,44 juta peserta BPJS Kesehatan pada November 2019.

"Jadi kami masih sangat mematuhi dan mengikuti kesimpulan rapat komisi IX dan XI. Ini kami ingin sampaikan supaya jangan sampai pemerintah tidak (dianggap) tidak melakukan apa-apa," kata Sri Mulyani.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Sekali diketuk, ya, ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (9/3).

No comments

Powered by Blogger.