Polres Sumenep menetapkan LA Sebagai Tersangka Dalam Pengoblosan Beras Dan LA Di Jerat Dengan Pasal Berlapis


Setelah menetapkan LA pemilik gudang UD YUDATAMA art  kasus beras oblosan pada jum,at 20 maret 2020 kemaren kini pihak polres sumenep mulain membidik pelaku lain dalam mengembangkan kasus tersebut lebih dalam gudang UD YUDA TAMA art berlokasi di jalan merpati 3A desa pamulokan kecamatan kota sumenep madura.22/3/2020

Kapolresumenep Dedy  supriady dalam pres kopren di halaman kapolres sumenep
mengatakan selain tersangka LA tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, berikutnya saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman yerhadap fakta-fakta lain termasuk kemungkinan dari pihak afan grub, yang di duga kuat menaungi UD YUDA TAMA art namun untuk semenrata pihak polres sumenep belum berani memastika kerterkaitan afan grub dalam kasus beras oplosan tersebut namun demikian kapolres sumenep, mengajak peran masarakat agar ikut memberikan informasi jika mengetahui adanya pengoblosan beras di  tempat-tempat lain,  karena informasinya afan grub ini banyak di beberapa tempat lanya,  jadi kami mohon bantuan kepada masarakat sumenep untuk memberikan informasi di mana peraktek-peraktek pengoblosan beras di tempat lainya ini yang sangat kami harapkan.

Tersangka LA di ketahui melakukan kegiatanya sejak 2018 kemudian hasil pengecekan ataupun pemeriksaan para ahli tersebut di peroleh keterangan bahwa tersangkaan sudah di tentukan oleh penyedik satreskrim polres sumenep adalah tepat yaitu pasal  (62) undang undang nomor 8 tahun 2099 tentang perlindungan konsumin yang berbunya pelaku usaha di larang memproduksi ataupun malakukan kegiatan yang sifatnya tidak memenuhi setandat kemudian berikutnya adalah pasal (139 )  undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan bahwa pelaku usaha di larang dengan sengaja melakukan pembuatan terhadap kemasan ahir terhadap peroduksi pangan.

(By redaksi safik)

No comments

Powered by Blogger.