Sisa Pidana Menanti Pelaksana PTSL Babadan

Nganjuk_KoranPatroli. Petunjuk Teknis Nomor 1069/3.1-100/IV/2018 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2018 ,tujuan  ditetapkannya petunjuk teknis pelaksanaan anggaran ini agar terdapat keseragaman dalam pencatatan,pertanggungjawaban dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan PTSL.

Pelaksanaan anggaran kegiatan PTSL dengan sumber dana melalui APBN dan atau sumber lain yang sah melalui mekanisme APBN.Sabtu,4/04/2020

Namun apa yang dirasa oleh warga desa  Babadan berniat mengikuti Program PTSL ,dirinya merasa adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait  pembuatan sertifikat yang merupakan program PTSL dari pemerintah pusat di Desa Babadan Kecamatan  Patianrowo Kabupaten Nganjuk menyisakan pidana.

Menurut salah seorang pendamping dari LSM GMBI KSM Patianrowo,Nur Amin yang mendampingi salah seorang  warga ,Istinariyah membayar uang administrasi pertama sebesar Rp.3.500.000,tertanggal 10/04/2018 dan pelunasan sebesar Rp.2.500.000,sebenarnya untuk delapan pemohon pengajuan sertifikat.

Jadi akhirnya korban Istinariyah hanya membayar untuk tujuh sertifikat ,hal ini dikarenakan nama yang satunya digabungkan dengan nama lainnya dan membayar  uang muka biaya pemecahan.

Namun oleh Slamet,Saiffudin Zuhri dan Kades Imam Robani, ketujuh pemohon PTSL  yang melakukan pembuatan sertifikat harus membayar sekira Rp.5.500.000," ungkap Amin.(Esti)

No comments

Powered by Blogger.