LBH JATIM Agendakan Konsolidasi Hukum Dengan Anggota LSM GMBI Distrik Dan LBH GMBI Distrik Nganjuk

Nganjuk_koranpatroli.com.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter)Jawa Timur mengadakan acara konsolidasi hukum  dengan anggota LSM GMBI Distrik Nganjuk dan LBH GMBI Distrik Nganjuk ,yang dihadiri langsung oleh Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Timur,Anton Sujatmiko,SH dan sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada seluruh anggota  Gerakan masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Nganjuk yang bertempat di Mako GMBI Nganjuk.Kamis,25/06/2020 sekitar pukul 19.00 hingga pukul 23.30 Wib.

Anton Sujatmiko,SH selaku pemateri di bidang hukum lebih menekankan pendampingan kepada masyarakat yang mengadukan masalahnya dengan cara litigasi dan Non litigasi yang artinya bahwa biro hukum LSM GMBI Distrik Nganjuk dapat mengadvokasi masyarakat. Ia mencontohkan atas putusan  MK No 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah,hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia,tetapi juga perlu ditanyakan adanya penetapan putusan Fidusia dari Pengadilan.

Dalam sesi tanya-jawab, Djulianto selaku Ketua Tim - 7 LSM GMBI Distrik Nganjuk menanyakan atas Bantuan Hukum sebagaimana yang ada di UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum lebih dikhususkan pada masyarakat kurang mampu terhadap kondisi ekonomi keluarganya dan atau kondisi kemampuan hukumnya.
Dari pertanyaan tersebut ,Anton Sujatmiko,SH memberikan penjelasan secara rinci atas pengertian Bantuan Hukum itu yang mana secara garis besar ,wajib hukumnya masyarakat dibantu melalui biro hukum LSM GMBI Distrik Nganjuk dengan memberikan bantuan hukum terhadap kondisi masyarakat itu,"ungkap Miko ,nama yang sering dipanggil saat menjadi pengacara di wilayah hukum administrasi Lumajang.
Lebih lanjut suasana semakin cair dan santai saat Anton Sujatmiko, SH mengalihkan pembahasan tentang perceraian yang ditujukan kepada anggota perempuan LSM GMBI Distrik Nganjuk,sebagai anggota perempuan juga harus mampu menjadikan dirinya mendampingi dan mengadvokasi masyarakat yang akan melakukan cerai gugat dan gugat cerai sehingga sebagai anggota perempuan dapat membantu sesama perempuan,"jelasnya

Usai tanya jawab ,Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk,Moch.Hasan Musri,SH langsung mengambil alih waktunya dan menyampaikan kepada anggota yang masih setia menunggu hingga akhir acara.

Dalam Kondisi sekarang ini banyak cara cara yang dilakukan oleh DPR RI kurang sejalan dengan hati rakyat Indonesia terutama adanya RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) maka hal yang sangat urgen ini perlu disikapi oleh seluruh anggota ,ini komando yang harus disampaikan,"papar Hasan.(Esti)

No comments

Powered by Blogger.