Desa Cepaka I Ketut Tedja Berikan Pelayanan Prima Untuk Masyarakat

Bali_KoranPatroli.com. (Tabanan) Tugas pokok pemerintah adalah public Service, yang artinya pelayanan atau melayani masyarakat. Tingkat kemampuan pemerintah dengan tingkat kemampuan masyarakat tradisional maupun  moderen harus seimbang atau diimbangi. disamping itu pemerintah dituntut lebih banyak memberikan bimbingan, pembinaan serta motivasi mengejar ketertinggalan dari bagian masyarakat yang lain yang sudah maju, sehingga pantas apabila dalam kondisi seperti ini dibutuhkan government (pemerintah) dan governance (pemerintahan) yang memadai.Jumat,31/7/2020.

Dijelaskan oleh Drs. I Ketut Tedja M.Si. selaku kepala desa Cepaka kecamatan Kediri Tabanan, mengatakan bahwa Desa Cepaka  sebagai wilayah yang memiliki otonom tersendiri, desa memiliki kewenangan dan tugas internal yaitu kewenangan dalam mengelola manajemen pemerintahan desa, dan secara eksternal pada sisi lain desa juga menerima pelimpahan dan penyerahan tugas dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat,"terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemerintahan desa berfungsi juga sebagai manajemen eksekutif yang melayani publik yang bermutu (prima), sehingga mampu menciptakan sebuah kondisi dalam suasana yang kondusif, tertata,  dan komunikatif. Hal ini akan menghasilkan kwalitas kinerja yang optimal didalam perencanaan strategis, anggaran keuangan pengembangan pewagai pemerintahan desa,"jelasnya.

Berdasarkan undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, kewenangan desa yang ada dan untuk penguatan pemerintah desa. Dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 pasal 12 ayat (2) menyebutkan ,"perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya seperti pelaksana tehnis lapangan dan unsur kewilayahan.

Dikatakan oleh Ketut Tedja, bahwa pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, hal ini akan diwujudkan sesuai Visi Desa Cepaka yang HARUM ( Harmonis, Aman, Rukun, Utuh dan Mandiri) fokus pada tata kelola pemdes, kelembagaan desa sebagai partner kerja yaitu BPD sebagai kontrol monitoring, LPM, karang taruna, linmas, Pekaseh, dan tim penggerak PKK, ini semua merupakan patner kerja didalam pemerintahan desa Cepaka  yang bekerja, berkarya sesuai fungsi kapasitas masing- masing dan akan membangun bersama  menuju desa Cepaka maju dan mandiri,"tambahnya.

Luas wilayah Desa Cepaka 4 km2 jumlah penduduk 4000 jiwa, memiliki 3 Banjar terdiri atas : Banjar Batanduren, Banjar Lalang Pasek, Banjar Cepaka.
Diceritakan lagi oleh Ketut Tedja, bahwa pihaknya selalu menghimbau kepada warga masyarakat desa Cepaka terkait pelaksanaan suasana normal baru sesuai himbauan pemerintah pusat dan tim satuan tugas satgas covid-19, agar selalu disiplin diri, memakai masker,. Rajin cuci tangan pakai sabun, serta jaga jarak sosial distancing itu semua diupayakan agar  terputus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang sampai saat ini terus menghantui dalam kehidupan masyarakat," pangkasnya.

Setelah dikompirmasi oleh wartawan media Patroli.Com Ketut Tedja di ruangan kerjanya, mengatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan prima kepada masyarakat, disamping itu juga dirinya akan memberikan pemahaman yang baik kepada pegawai pemdes, tentang tugas dan fungsi masing-masing, memberikan pelatihan tehnis yang ditugaskan, memberikan alat perangkat kerja yang menunjang, memberikan motivasi dalam hal ini internal antara pimpinan pada bawahannya, serta bimbingan pemahaman tehnologi  IT  yang moderen, sehingga terwujud sebuah tim kerja yang profesional dalam memberi pelayanan prima kepada warga masyarakat desa Cepaka yang terampil, sejahtera dan mandiri," tutupnya.

Wartawan : Rudi media Patroli.

No comments

Powered by Blogger.