IZIN MENARA TELEKOMUNIKASI ( TOWER) DI PERTANYAKAN, ALIANSI ORMAS DAN LSM AUDENSI KE DPRD CIAMIS

Ciamis_koranpatroli.com.
Aliansi Ormas dan LSM Kabupaten Ciamis , di antaranya Gibas, Pemuda Pancasila, LMP dan juga GMBI melakukan audensi ke DPRD Ciamis, terkait  melaporkan  dugaan atau banyaknya  para insvestor yang berinvestasi di Ciamis, khususnya di bidang menara  telekomunikasi (Tower), Selasa (04/08/2020) di Aula Gedung DPRD Ciamis,  mereka meminta untuk mengkaji ulang terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satunya yang ada di Imbanagara Raya.

Koordinator Aliansi Ormas dan LSM Kabupaten Ciamis Robi  Tamzi yang merupakan Ketua LSM GMBI Kabupaten Ciamis menjelaskan kedatangan gabungan berbagai ormas dan LSM  ke DPRD Ciamis ini, untuk melaporkan masalah perizinan, salah satunya tower yang berada di Desa Imbanagara.

"Kami meminta terbitnya IMB pembangunan tower di Imbanagara untuk dikaji ulang karena ada indikasinya bahwa pembangunan menara tersebut keberadaanya  disepadan sungai dan juga posisinya ditanah yang produktip yakni sawah," katanya.

Robi berharap, DPRD  Kabupaten Ciamis bisa hadir untuk duduk bersama, serta pengusaha pun harus hadir tidak seperti sekarang, dan pihaknya sangat berterimakasih kepada DPRD Ciamis yang telah mempasilitasi kami.

Dikatakan Robi, satu minggu setelah ini akan duduk bersama dengan menghadirkan beberapa pihak yang bersangkutan untuk  pembahasan lebih lanjut menyangkut salah satu tower di Imbanagara Raya itu perizinannya perlu dikaji ulang .
"Kalau kedepan persolan ini tidak menemukan jalan keluar tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi semua ormas dan LSM dan tidak menutup kemungkinan akan menutup lokasi tersebut," terangnya.

Diakui Robi, dalam pertemuan hari ini justru tidak ada keputusan, serta  pihaknya tidak puas, karena pihak pengusaha tidak bisa dihadirkan.

"Namun intinya kami meminta IMB dikaji ulang  kembali dan hadirkan pengusahanya juga, " tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi SE bahwa persoalan tower di Imbanagara Raya secara prosedur administrasi sudah dilakukan perivikasi, serta melakukan rapat teknis dengan dinas terkait selama dua kali, bahwa  masalah IMB nya sudah berproses tahapan, segi tata ruang ada sempadan sungai , serta semuanya sudah ditempuh sesuai prosedur dan pengecekan kelokasi pembangunan tower tersebut. 

Menurutnya, setelah lengkapnya  persyaratan permohonan tersebut dan terperivikasi dari dinas teknis, dan  kami juga sudah mengeluarkan IMB pada tanggal 26 Juli 2020 dan saat itu pembangunan telah dilaksanakan sampai sekarang oleh pemohon. 

"Itu prosesnya seperti itu jadi semua sudah terperivikasi dan kami telah mengeluarkan IMB," terangnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Ciamis Sopwan Ismail. S. Psi  bahwa  kedatangan teman-teman ormas dan LSM untuk mempertanyakan tentang satu kasus mekanisme ijin keluarnya menara telekomunikasi di Imbanagara tersebut sudah keluar, tetapi untuk memastikan apakah benar sesuai dengan dokumen yang ada, perijinan IMB itu sudah ada ketentuan.

"Nanti kami akan mengecek secara langsung terkait yang dipersoalkan, khusunya posisi yang diduga melanggar sepadan  sungai akan dicek langsung ke lapangan," ucapnya.

Dijelaskan Sopwan, nanti dari Komisi A juga akan melakukan kajian secara internal terkait apa yang disampaikan audien, dan hasilnya akan disampaikan.

"Permasalahan yang mereka sampaikan mengenai IMB tower seluler, ijinya juga, tambahan lain ijin toko moderen juga, ijin SPBU intinya menangkut semua perijinan, dan kami mengapresiasi langkah yang dilakukan ormas dan LSM, kami juga  berharap apa yang dilakukan teman-teman menjadi kontrol  pada pemerintah daerah," pungkasnya.

No comments

Powered by Blogger.