Keluar rumah tak Memakai Masker Di KenakanSangsi

Sumenep_KoranPatroli.com. Aturan kewajiban menggunakan masker bagi setiap warga sumenep, di luar rumah harus diterbitkan. Aturan tersebut dinilai sangat efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kapolres Sumenep AKBP Darman menegaskan, terhitung sejak hari ini, Inpres no 6 tahun 2020 itu mulai diterapkan.

Dalam Inpres tersebut, tertera tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Anggota polres sendiri jika tidak menggunakan masker akan ditindak secara administrasi, tegasnya.

 Selasa (18/8/20).

AKBP Darman, juga menegaskan, penerapan inpres Nomor 6 tahun 2020 soal pengendalian Covid-19 juga diperkuat dengan Perbup Nomor 55  tahun 2020.

Dimana, dalam Perbup tersebut dijelaskan tentang kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker. Bahkan, lengkap dengan sangsi bagi yang menggunakan protokol kesehatan.

Kapolres sumenep AKBP Darman menambahkan, selama satu bulan kedepan akan dilakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau mengabaikan kebijakan pemerintah tersebut.

"Terhitung sejak  24 Agustus hingga 24 September mendatang kita akan lakukan penindakan sosial," imbuhnya. 

Pada tanggal 25 September lanjut Darman,  jika terdapat masyarakat tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan ditindak dengan sanksi administrasi. "Bagi pelanggar, dalam Perbup itu juga diatur sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah, hingga didenda administrasi maksimal Rp. 100,Rb ungkapnya.Shw

No comments

Powered by Blogger.