ADAM ICHANI&GALIH RAFI,I ,R WARGA SUMOBITO JOMBANG AHKIRYA BERURUSAN DGN RES NARKOBA

 Jombang_Koran Patroli.com. Unit I Sat Resnarkoba Polres Jombang, berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Selasa, (01/9/2020) malam.

Dua tersangka diketahui berinisial AI (26) dan GRR (26), merupakan warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

AI yang kesehariannya bekerja sebagai Karyawan swasta (pasang kabel telkom), kemudian GRR bekerja sebagai buruh serabutan tersebut melanggar ketentuan hukum, yaitu dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H dalam keterangannya mengatakan, tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkotika, terkait pelaku sebelumnya.

“Tersangka berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya berupa ; 1 (Satu) bungkus bekas rokok Marlboro yang didalamnya terdapat : 1 (Satu) buah pipet kaca yang terbungkus kertas tissu, diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (2,40 gram), 4 (Empat) potong sedotan plastik sebagai scrop, 1 (Satu) plastik klip kosong bekas wadah sabu, 1 (Satu) buah korek api, 1 (Satu) buah timbangan elekrik warna silver, 2 (Dua) buah HP yaitu merk Samsung warna gold dan HP merk xiaomi warna hitam masing-masing berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah),”terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Guna menanggung semua perbuatannya, dua tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dodok /patroli)

No comments

Powered by Blogger.