KAJARI Kabupaten Madiun Menahan Oknum Pegawai BUMN.

 


Media-Patroli.com. Pada hari senin tanggal 21 september 2020 pihak kejaksaan kabupaten Madiun menahan oknum pegawai BMUN bernisial RS. Dimana terbukti telah menyalah gunakan wewenang menganbil uang nasabah BRI cabang Dolopo sekitar 21 nasabah.

Dalam berita acara yang disampaikan langsung oleh bapak kajari kabupaten Madiun Agung mardiwibowo ke awak media bahwa telah terbukti melakukan pidana kurupsi atau meneyalah gunakan wewenang didalam perkerjaan nya sebagai pegawai BUMN yang mengakibatkan kerugian nasabah total dua milyar lima ratus juta rupiah(2.500.000.000). Alibi tersangka dalam pengambilan dana sebagian nasabah untuk kelompok tertentu padahal digunakan untuk kepentingan pribadi bermain judi on line.

Tersangka RS dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagai mana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidi iar : pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomer 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah

dengan Undang-undang RI nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut mencuat karena para nasabah melaporkan kepihak  kejaksaan dan ditindak lanjuti secara profesional. Dan dalam investigasi dilapangan benar ada pengurangan dari uang nasabah yang mengakibatkan kerugian begitu besar.

RS mengakui didalam penyidikan bahwa uang tersebut digunakan berjudi on line dan gelap mata sehingga mengambil uang para nasabahnya sendiri. Inilah suatu contoh bahwa pihak kejaksaan kabupaten Madiun serius dan profesional dalam menindak lanjuti laporan dan pengaduan apapun itu bentuknya di respon langsung.

 Kajari kabupaten Madiun juga mengatakan kepada awak media bahwa tersangka RS langsung dikirim rutan kejaksan tinggi Surabaya untuk proses lebih lanjut sampai putusan sidang selesai.

Dalam berita acara tersebut bapak kajari menugaskan kasi intel bapak arif fatulrochman untuk melakukan pengecekan dilapangan tentang aset tersangka RS, bila mana didalam lapangan ada aset yang mengunakan dana hasil tindakan korupsi.

Setelah ditemui diruangkan kasi intel bapak arif fatulrohman mengatakan ke awak media patroli bahwa perintah tersebut akan segera dilaksanakan untuk pengecekan aset tersangkan. Dimana nanti akan dikroscek berapa aset yang dimiliki hasil kejahatan korupsi yang korban nya para nasabah. (Haris COX)

No comments

Powered by Blogger.