Kapolres Lubuklinggau: Tidak ada Toleran Anggota Yang Terlibat Narkoba dan Disersi Dipecat Dengan Tidak Hormat

Lubuklinggau_Koran Patroni.com. Tiga oknum anggota Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) mendaptkan sanksi tegas yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PTDH) karena diduga terlibat beberapa pelanggaran mulai dari narkoba dan disersi ( bolos kerja ). " Siapapun dia  tak terkecuali dimata hukum tetap sama, apabila melanggar hukum tetap akan ditindak. Jadi tidak ada istilah bahwa hukum itu tajam di luar tumpul di dalam, tetapi juga harus tajam di dalam," tegas Kapores Lubuklinggau , AKBP Mustofa saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (10/9/2020). 

Hal ini dibuktikan oleh orang nomor satu dijajaran Polres Lubuklinggau ini, sebenarnya ada lima anggota yang terlibat pelanggaran, namun tiga orang anggota hampir pasti akan di PDTH. Sementara dua oknum anggota lainnya saat ini masih sedang menjalani proses hukum.

Kapolres menjelaskan untuk ketiga anggotanya yang akan PDTH itu permasalahnnya sangat berat, dia ada yang terlibat narkoba, memiliki hutang, ada juga kasus penggelapan, sehingga menyebabkan mereka tidak masuk kantor selama 30 hari secara berturut-turut. “ Dia desersi pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali “, ujarnya.

Sementara dua anggota lainnya direekomendasikan untuk sidang kode etik, dan sidang pertama sudah sekarang tinggal menunggu putusan, keduanya juga mengarah PTDH. " Ketigaanya saat ini sedang menunggu Surat keputusan atau Skep dari Polda turun akan kita upacarakan," tandasnya.

Menurut Kapolres, jika dirinya saat apel di Mapolres selalu memberikan pembinaaan, dirinya sudah memberikan arahan dan dibina siapa saja anggota yang ada masalah agar melaporkan dan akan dirawat, bahkan sambung mantan Kapolres Sumba Barat Polda NTT ini,  kemarin diminta untuk melakukan pengakuan dosa sesuia dengan intruksi Kapolda Sumsel. " Jadi saya mengajak anggota saya mari berikan pelayanan yang terbaik kepada anggota kita. dan saya minta ke Kejaksaan dan Pengadilan silakan dihukum seberat-beratnya apabila anggota saya terlibat peredaran narkoba, dan kalau memang akan dihukum seumur hidup silakan, bila perlu hukuman mati, dan itu perintah Kapolri dan itu komitmenya, "tegasnya. 

Ditegaskannya, dalam setiap kesempatan sudah dirinya ingatkan untuk menjauhi narkoba, jadi dirinya ingatkan kepada anggota kalau hasilnya positif menyalagunakan narkoba, maka ia tidak main-main akan memproses anggota tersebut.

"Jangan sampai kita sudah payah-payah bekerja memberantas peredaran narkoba di Lubukkinggau ini, dan hasil kerja yang bagus itu, dirusak hanya karena anggota kita terlibat," pungkasnya Perwira berpangkat Melati Dua ini. (Habib)*

No comments

Powered by Blogger.