Polisi Meringkus Pemuda Yang Terlibat Sabu sabu pemuda Asal Mojoagung Jombang

 JOMBANG_koranpatroli.com

 Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Senin, (16/11/2020) sore.

Diketahui tersangka berinisial AA (20) Bin ARIANTO  warga Dusun Subentoro Barat, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. 

AA Bin ARIANTO berhasil diamankan pada suatu tempat di dalam Kamar kos yang terletak diDusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

“Sekitar pukul 17.30 Wib petugas Polsek Jogoroto berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos yang terletak di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,”ujar Kapolsek Jogoroto, AKP. Bambang Setiyobudi, S.H

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni : 1 (Satu) Unit HP merk SAMSUNG type J1 Duos, warna putih, beserta Simcardnya, 1 (Satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,22 gram, 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok LA Lights warna putih,1(Satu) buah korek api gas warna kuning dan 1 (Satu) perangkat alat hisab sabu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo psl 112 ayat (1)(2) jo psl 132 (1) UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dd/st)

No comments

Powered by Blogger.