Copet berkeliaran di bus Polisi Amankan tersangka

Jombang_koranpatroli.com


 Ulah copet angkutan antar kota semakin nekat. Hamdani (39) berani mencopet di dalam bus PO Harapan Jaya tujuan Surabaya pada Selasa (29/12/2020).


Hamdani ditangkap setelah mencuri Handphone (HP) merk Samsung J7 Prime milik Tri Nur Kori’ah (23) warga Desa Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Mencopet HP di dalam bus Jalan Raya Mojoagung, Desa Mojotrisno,” kata Kapolsek Mojoagung, Jombang, Kompol Paidi.

Aksi kejahatan pria asal Desa Balong Jati, RT 012 RW 006, Kecamatan Kemlagi, Kota Mojokerto bermula korban berangkat dari terminal Kota Kediri.

Korban naik bus penumpang umum PO Harapan Jaya dengan tujuan ke Surabaya untuk menemui kerabatnya. Dalam perjalanan itu korban duduk bersebelahan dengan pria tak dikenal memakai masker.

“Saat itu, pelaku duduk di sebelah kiri korban,” kata Paidi.

Polisi Amankan Copet Bus Antar Kota di Mojoagung Jombang
Pelaku Copet di Mapolsek Mojoagung Jombang
Sesampainya di Jalan Raya Mojoagung, Desa Mojotrisno, korban merasa tangan pelaku mencoba membuka tasnya yang pada saat itu berada dipangkuannya.

Kemudian, saat pelaku hendak turun dari bus di Terminal Mojoagung, korban mengetahui HP yang disimpan di dalam tas raib. Korban menduga ponselnya diambil pelaku.

Seketika itu, korban turun dari bus yang dinaikinya dan mengejar pelaku sambil meneriakan kata copet.  Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar.

Pelaku yang saat itu lari ke arah Pasar Loak berhasil diamankan anggota Babhinkamtimbas Mojotrisno yang sedang kebetulan sedang berada di lokasi itu.

“Menghindari amukan massa, pelaku diamankan sementara ke Balai Desa Mojotrisno selanjutnya dibawa ke Polsek Mojoagung,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban dengan cara merobek tas korban menggunakan silet yang telah dibuang pelaku pada saat hendak melarikan diri.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit HP merk Samsung J7 Prime warna putih gold, 1 buah tas slempang merk Sophie Martin serta 1 buah tas ransel warna hitam.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.(dd/st)


No comments

Powered by Blogger.