Diminta Walikota Jaktim Tindak Tegas. Bangunan Gedung Perkantoran 8 Lantai Tanpa IMB Dibiarkan.

 JAKARTA_KOTANPATROLI.Com

Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, sebagian besar izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sesuatu yang murah dan lumrah di wilayah kota Administrasi Jakarta Timur . Hal itu dibuktikan dengan kebalnya oknum pelanggar Perda dan oknum pejabat yang terkesan melakukan pembiaran.

Menjamurnya bangunan tanpa IMB di wilayah Jakarta Timur kembali menarik untuk dibahas. Pasalnya, sudah kesekian kalinya PATROLI. Com. lakukan pemberitaan terkait bangunan pelanggar Perda di jaktim.

Hal yang menohok bangunan gedung perkantoran 8 lantai plus 2 basement tersebut berada di Jalan Pemuda No 7 Rt.008/ 004 kelurahan rawamangun kecamatan pulogadung Bangunan yang memiliki luas hampir tujuh ratus meter tersebut melenggang hingga saat ini belum ada tindakan dari petugas terkaiat dalam hal ini Citata.

Hasil penelusuran PATROLI. Com. dilapangan kuat dugaan pembangunan gedung kantor tersebut sudah memperoleh restu dari Oknum pejabat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) kota Administrasi Jakarta timur .

Menanggapi hal tersebut, kordinator Investigasi Perkumpulan DPP Radar Pembangunan Indonesia (RPI) Ir.Martua Harianja mengatakan bahwa pembangunan Gedung perkantoran 8 lantai dan 2 Basement melebihi Koefisein Dasar Bangunan (KDB) 55 persen Koefensi Luas Bangunan(KLB) 3.00, bahkan Koefisien tampak Basement 55 persen (KTB), serta Koefisien Daerah Hijau 55 persen (KDH) yang tidak memiliki jarak bebas bangunan” ujar Martua kepada PATROLI. Com. Selasa (15/12/2020).

“Lanjut Martua, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan Kepercayaan (trust) dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

Menurut dia, UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung perda no 7 tahun 2010 tentang Perizinan pembangunan menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menindak bangunan tanpa IMB. Maka dari itu, bangunan yang berdiri tanpa IMB harus diberi tindakan tegas/dibongkar.

“Bila terjadi pembiaran terhadap Perda, ganti saja antara yang terkait dengan pemilik bangunan yang bermasalah. Salah satu warga sekitar bersama Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial meminta kepada Walikota Jakarta timur dan Gubernur DKI Jakarta agar segera mencopot Widodo, dari jabatanya.


Penulis.Singgih junaidi ( jun/ SUP)

No comments

Powered by Blogger.