Akun Facebook Diena Putri Di laporkan oleh Pejabat Tinggi Instansi Pemuda Dan Olah Raga Kab. Sumenep

Sumenep_Koranpatroli.com


Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui facebook mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. 


Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui facebook memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya.

Selain itu, melalui sejumlah akun asli maupun palsu kadang tampa pikir panjang pengguna Sosmed mengeluarkan kata kata yang mengandung sara/ujaran kebencian yg merupakan penghinaan/pencemaran Nama Baik, penghinaan/pencemaran nama baik bukan Kritik Sosial melainkan membentur UUITE, penyebutan nama yang tidak sempurna dengan melihat mensrea,

 penghinaan/pencemaran nama baik merupakan kerugian immaterial yang harus di pertanggung jawabkan oleh si pelaku tsb.

Kepala Bidang Pemuda Dan Olahraga yaitu H Subyakto Kolektor Mobil eropa berlogo Bintang tiga Mercedes Band ini telah di kejutkan oleh sebuah status di facebook dimana nama dirinya sudah di cemarkan oleh salah satu akkun yang benama Diena Putri.

Setelah di klarifikasi dgn awak media ini, Sbyakto Menjelaskan bahwa Hal ini sangat membuat geram dirinya karena ia tidak merasa melakukan hal seperti yang ditujukan kepada dirinya. “Ahirnya Saya dengan kuasa hukum saya melaporkan hal tersebut ke Mapolres sumenep guna menindak lanjuti hal yang tidak mengenakkan itu” tegasnya

Awal mula kejadian tsb pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 19 WIB saat Subyakto berada di rumahnya menyambut tamu-tamu yang berdatangan hendak ngelawat atas meninggalnya Tantenya yang semasa kecil sudah mengasuh dirinya.

“Ahirnya tak lama datanglah seorang Kakak kandungnya yang bernama Ach Mukhlis bahwa terdapat postingan dari sebuah akun Facebook yang bernama Diena Putri yang berisi caption yaitu Ini foto pelaku pembacokan tadi pagi (13/01/21) di Perumahan Satelit Sumenep dan bernama Yanto seorang PNS yang berpangkat Kabid semoga bajingan ini cepat tertangkap.” Kata Subyakto

Akibat kejadian tersebut Suyakto merasa risih karena telah mencemarkan nama baik di jejaring sosial Facebook akunt yang bernama Diena Putri di status dirinya dan Group publik Sumenep Sumekar (C20) dengan gambar atas nama Subiyakto S.H, M.H(49) Warga Perumahan Satelit permai, Pabian Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa timur di laporkan ke pihak Kepolisian, Pada Kamis sore sekitar 17.30 WIB(13 Januari 2021)

Pelaporan dengan Nomor:TLB-B/13/I/RES.1.24./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep ini dilakukan oleh Subiyakto yang ditemani kuasa hukumnya yakni Edo Prasetyo Tantiono, S.H, Hari Wibowo, S.H dan Budi Sampurno,S.H.

Kuasa Hukum dari Subiyakto S.H, M.H, Edo Prasetyo Tantiono,S.H, Kepada awak Media menyampaikan bahwa Kliennya atas nama Subiyakto,SH,M.H telah di cemarkan nama baiknya.

“Iya, kami telah melaporkan akun Facebook atas nama Diena Putri karena telah mencemarkan nama baik klien kami dengan mengatakan bahwa kami merupakan pelaku pembacokan,” Jelas Edo Prasetyo Tantiono S.H pada Kamis sore (13 Januari 2021).

“Sementara dalam hukum pidana tidak boleh dinyatakan sebagai seorang pelaku sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya

Lebih jauh Edo Prasetyo memaparkan bahwa selain tudingan atas kliennya tersebut sebagai pelaku pembacokan juga akun  tersebut menuliskan dengan kata bajingan

“Lain daripada itu, klien kami tersebut juga gambarnya dipajang dan di bubuhi kali


mat “ini foto pelaku pembacokan tadi pagi di perumahan satelit Sumenep. Dia bernama Yanto seorang PNS Yang berpangkat Kabid. Semoga bajingan ini cepat tertangkap”, padahal klien kami ini adalah pejabat publik,” tandasnya

Ditanya pasal berapa yang disangkakan oleh pelapor dan kuasa hukum, dia menambahkan bahwa pasal tentang Undang-Undang (UU) ITE.

“Iya, atas perbuatannya tersebut akunt Facebook atas nama Diena Putri tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 A ayat(1) Jo Pasal 28 ayat(1) Subs Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.13 Tahun 2008 tentang ITE,” terang Edo Prasetyo Tantiono

“Kami juga berharap kita sebagai masyarakat juga harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media, kita harus bijaksana dalam media karena jarimu bisa jadi harimaumu,” Pungkasnya

Sampai berita ini dinaikkan, pemilik akun Facebook Diena Putri di konfirmasi lewat telepon Mesangernya tidak di respon.

(Maman)

No comments

Powered by Blogger.