Jakarta_koranpatroli.com


Pemerintah Pakai Istilah PPKM dalam Pembatasan Kegiatan Masa Pandemi Tahun Ini
Tak lagi menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah kini memilih menggunakan istilah baru dalam pembatasan sosial akibat pandemic corona yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.
Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.

Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.
Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)


Airlangga menegaskan masyarakat tida perlu panik dengan istilah baru ini.

“Pertama, kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Airlangga, Kamis (7/1).
Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan.

Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. (
Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Kedua, mekanisme PPKM dan PSBB berbeda.

Jika PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan PPKM ada di tangan pemerintah pusat.


No comments

Powered by Blogger.