Ketua LSM.INAKOR Laporkan kasus Melarikan Anak Orang Ke Polres BolMong.

BolMong sulut_koranpatroli.com


Sangat menyedihkan peristiwa terjadi di desa Langagon1yang dialami oleh keluarga ibu Fidianti Husain atas kejadian anak gadis bernama Silfani Wangko telah meninggalkan rumah tanpa diketahui orang tuanya, pada saat yang sama yaitu pada tgl 25 desember thn 2020 kedua orang tua  berupaya mencari anaknya ke tetangga dan kerabatpun tidak ditemui. Achirnya kedua orang tua melaporkan hal tersebut ke Polsek Bolaang.


Menjelang seminggu kemudian pada tgl 1 januari 2021 orang tua korban ibu Fidianti Husain datang temui kepala desa langagon 1.
dengan maksud melaporkan bahwa anaknya pergi dari rumah hingga kini belum diketahui keberadaan nya.

Kenyataannya Pemerintah desa melalui perangkatnya sudah ketahui peristiwa yang terjadi dalam keluarga ibu Fidianti Husain.yaitu anak gadis Silfani Wangko dibawah
kabur pelaku diduga  bernama Fahtra Cahyo Mahmud (can) penduduk desa langagon1.

Hal ini membuat kepala desa langagon1(Sangadi) mengundang kedua belapihak untuk mediasi penyelesainnya tetapi gagal,sebab pernyataan orang tua korban bahawa kasus ini akan ditempuh melalui jalur Hukum.

Kekecewaan ibu Fidianti Husain atas kejadian tersebut berlanjut untuk membuat laporan ke Polres Bolaang Mongondow didampingi  ormas ketua DPP LSM INAKOR. Julkifli Talibo. Saat ditemui awak media Patroli di ruang kerjanya mengatakan bahwa kasus ini dikenakan uud pasal 332 ayat 2 kitab hukum pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa barang siapa membawa pergi ataw membawah kabur anak orang lain dengan tipu muslihat,kekerasan,
dengan maksud memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik dalam maupun diluar, perkawinan, dapat diancam pidana paling lama sembilan tahun. (wens)


No comments

Powered by Blogger.