Sat Resnakoba jombang kembali ungkap pil double L .dan sabu

Jombang_korannpatroli.com


  Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya) kembali diungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH. Setidaknya, ada empat pengedar dari berbagai kecamatan diamankan oleh petugas bersama barang bukti pil Double L dan sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (09/01/2021).

Mereka adalah 

Moh. Aminudin alias A’am (18) pengedar 30 pil Double L di Kelurahan Jombatan. 

Faisol Mahmudi alias Pete (23) pengedar 1,54 gram sabu dan 103 pil Double L di Desa Watuhgaluh, Kecamatan Diwek. 

Yusuf Ma`rifatul An`am alias Bondet (23) pengedar 4,79 gram sabu di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek dan Suparno pengedar 1,66 gram sabu di Desa Sidowareg, Kecamatan Ngoro.



Selain itu, Kasat Resnarkoba juga menemukan alat hisab sabu, handphone, tas, dan uang ratusan ribu hasil penjualan. Ke-empat tersangka itu merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan bersama barang buktinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka kami jerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahuh 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara, pungkas AKP Mukid, Selasa (12/01/2021).(dd/st).







No comments

Powered by Blogger.