E F,H &V,W.. ahkirnya berurusan dengan sat resnakoba Jombang jaringan Narkoba Milyaran , 19/2/2021

Jombang_koranpatroli.com


  Ahkirnya Eko,fh dan valupi berurusan  dengan sat resnarkoba  polres jombamg  dengan jaringan barang haram yang selama ini bersembunyi  pengedar narkotika golongan 1

Tersangka adalah hasil dari pengembangan terkait pelaku lain sebelumnya, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan sekaligus menyita barang buktinya, dan kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi melakukan penangkapan pada tersangka berinisial EFH (25 tahun) dan VW (22 tahun) seorang ibu rumah tangga tepat jam 01.00 wib.sementara JH(46 tahun) warga Bejijong, Mojokerto dan temanya AW (40 tahun) warga Mojoagung ditangkap jam 00.30 wib.ketika dirumah di DesaGambiran,Kecamatan.Mojoagung,Jombang.


Menurut Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch.Mukid dalam keterangan tertulisnya, ” Jumlah total keseluruhan barang bukti yangdimiliki EFH dan VW (128 botol berisi 128.000 butir) keseluruhan barang bukti ditafsir senilai 1 Milyard,

“Perlu diperhatikan,” Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika ,

” Dan barang siapa dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tandasnya. (Depok)



No comments

Powered by Blogger.