Pengedar barang haram Dobel l ahirnya berurusan dengan reskrim polsek megaluh jombang

JOMBANG_koranpatroli.com


 Tersangka  berisial( AEZ) ditangkap unit reskrim polsek megaluh disimpang ds sumbersari kec.megaluh jombang

Tersangka diketahui berinisial AEZ (24), warga Dusun/ Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dan bertempat tinggal di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

AEZ ditangkap Unit Reskrim Polsek Megaluh disimpang tiga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tepatnya pinggir sawah dekat kolam pancing.

Kapolsek Megaluh, AKP. Darmaji, S.H mengatakan, awal mulanya unit Reskrim Polsek Megaluh mendapat informasi, bahwa ada peredaran obat keras jenis Pil Duoble L.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 03 Pebruari 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, disimpang tiga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tepatnya pinggir sawah dekat kolam pancing mengamankan seorang laki-laki yang bernama Setiawan alias Cak yang kedapatan membawa, menguasai Pil Duoble L dan mengakui kalau mendapatkan Pil Duoble L tersebut dari AEZ dengan cara membeli,”terangnya.
Setelah itu Lanjut Darmaji,sh. kapolsek megaluh AEZ dilakukan penangkapan dan mengaku kalau Pil Duoble L yang diperjual belikan tersebut didapatkan dengan cara membeli juga dari seorang laki-laki yang bernama panggilan Bogi (DPO), asal Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang yang bertemu dijembatan Tol Desa Kedonglosari.

“Pelaku berikut barang buktinya berupa : 1 (Satu) bungkus rokok Ziga yang didalamnya terdapat empat gulungan / lintingan grenjeng rokok, masing-masing gulungan / lintingan grenjeng rokok tersebut berisi 10 (Sepuluh) butir Pil Duoble L (total sejumlah 40 butir) disita dari saksi, 1 (Satu) bungkus rokok Ziga yang didalamnya terdapat Tujuh gulungan / lintingan grenjeng rokok, masing-masing gulungan / lintingan grenjeng rokok tersebut berisi 10 (Sepuluh) butir Pil Duoble L (total sejumlah 70 butir) disita dari tersangka, 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A1K warna hitam beserta Simcard yang digunakan transaksi penjualan Pil Duoble L disita dari tersangka dan uang hasil penjualan Pil Duoble L sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) disita dari tersangka,”ujar Kapolsek Megaluh, AKP. Darmaji, S.H.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Megaluh. Guna proses lebih lanjut, tersangka melanggar dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan" komentar kapolsek megaloh akp  sudarmaji. DARMAJI SH(DD/ST)


No comments

Powered by Blogger.