Polres jombang ungkap 'KIAI' Cabuli 6 Santriwatinya di Jombang

JOMBANG_Koranpatroli.com

 

 KIAI berusia 49 thn  mengakui melakukan  menggerayangi 15 santriwatinya.. tidak hanya pencabulan,tapi pelaku juga sudah sanpai melakukan persetubuhan keoada santriwatinya  yang sudah yg sudah di bidik karena  nafsu yang  tidak bisa ditahan'komentar  kasareskrim AKP  Chritanto kosasih
 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terduga seorang pimpinan pondok/Kyai, sekaligus pengasuh.

Tersangka diketahui berinisial KS (49 thn), yang merupakan seorang' KIAI', asal Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

KS tega melakukan aksi bejatnya tersebut selama 2 (Dua) tahun kepada santrinya, yakni di kamar Asrama putri, (Pondok) yang terletak di Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Mirisnya, pimpinan ponpes atau tersangka mencabuli santrinya sebanyak 6 (Enam) korban. Masing-masing korban yaitu berinisial DRA (17), MH (20) asal Kediri, BB (18), WL (17), AS (18) asal Kabupaten Jombang dan untuk santri yang diduga menjadi korban pencabulan yang lain, saat ini diamankan di rumah perlindungan saksi dan korban untuk menunggu pemeriksaan. Korban yaitu berinisial UM (17) asal Kabupaten Jombang.


Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, S.I.K, didampingi Waka Polres Kompol. Ari Trestiawan, S.H., S. I. K, Kasat Reskrim Chirstian Kosasih, S.I.K dan Kasubbag Humas, AKP. Hariyono, S.H, saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin, (15/02/2021) pagi di halaman Mapolres Jombang mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2019, sekira pukul 02.00 Wib di kamar Asrama putri Pondok SU dan pada bulan Nopember 2020, sekira pukul 03.00 Wib, di kamar RAA Asrama Putri Pondok SU di Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Tersangka mencabuli para korban karena merasa nafsu dengan korban yang memiliki paras cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok/Kyai sekaligus pengasuh di Pondok tersebut, sehingga dihormati oleh semua santri yang ada di pondok tersebut, yang akhirnya kewenangan tersebut disalah gunakan oleh tersangka untuk membujuk korban. Sehingga membuat para korban ketakutan dan memilih untuk tunduk/patuh atas semua perintah dari tersangka dan korban tidak berani melakukan perlawanan ketika dicabuli berkali-kali oleh tersangka,”terangnya.

Kapolres Agung menjelaskan, sebelum kejadian tersangka selalu berkata kepada korban, bahwa jalan (vagina/alat kelamin perempuan) itu adalah suatu hal yang mulia, meskipun orang lain menganggap hal itu adalah sesuatu yang hina dan itu salah. Justru hakekatnya itu adalah jalan yang mulia, dimana kita dilahirkan, Nabi dilahirkan, Raja dilahirkan melalui jalan itu.

“Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan ke korban, bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan kita akan menjadi orang yang beruntung. Sehingga ketika tersangka sudah mencolek korban, itu artinya tersangka mau melakukan perbuatan yang berhubungan dengan nafsu/seks dan kejadian persetubuhan terjadi sebanyak 3 kali sejak tahun 2020,”jelasnya saat konferensi pers.

Kapolres Agung menyebut, awalnya tersangka mendatangi kamar korban dalam kondisi tertidur sendirian dan mencium bibir korban sambil berkata “Sudah sholat belum”, kemudian korban menjawab “Belum”.

“Kejadian pencabulan pertama kali yang dialami oleh korban DRA pada tahun 2019 sekira pukul 02.00 Wib, di kamar Asrama putri Pondok SU. Tersangka mendatangi kamar korban dengan posisi korban tertidur, tiba-tiba tersangka melihat korban dalam kondisi tertidur sendirian. Lalu tersangka mulai muncul niatan untuk mencabuli korban, karena merasa nafsu dengan korban. Lalu tersangka mendekati korban, mengelus-elus rambut korban, hingga korban terbangun,”tutur Agung.

Setelah itu,lanjutnya,”Tersangka duduk disamping korban dan langsung mencium bibir korban sambil berkata “Sudah Sholat Apa Belum?”, lalu korban menjawab “Belum”. Kemudian tersangka m 




Penulis
Dhodok

No comments

Powered by Blogger.