Satu tersangka berhasil diamankan. Polisi Resnarkoba jombang

Jombang_Koranpatroli.com


Unit I Sat Resnarkoba Polres Jombang, berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Rabu, (3/2/2021).


Tersangka diketahui berinisial SN (35) alias Sohot warga asal Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

SN alias Sohot yang kesehariannya bekerja sebagai kernet Truck tersebut,berhasil diamankan Polisi dirumahnya Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H dalam keterangannya mengatakan, tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkotika, terkait pelaku sebelumnya.

"Tersangka berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya berupa : 1 (Satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (1,16 gr), 1 (Satu) buah botol bekas yg sudah terakit dgn sedotan plastik sbg alat hisap sabu (bong), 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) potongan sedotan plastik sbg scrop, 1 (Satu) buah korek api warna biru, 1 (Satu) plastik klip kosong bekas wadah sabu, 1 (Satu) buah HP merk Nokia warna biru berikut simcardnya,1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam berikut simcardnya." Terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika. (DD/st)


No comments

Powered by Blogger.