BANGUN RUMAH KOST TIDAK SESUAI IMB

 


Jakarta_KoranPatroli.com

Bangunan rumah hunian / kost yang berlokasi di Jln Bekasi Timur V Jatinegara dengan IMB untuk 4 lantai ternyata dimanipulasi membangun 6 lantai diduga adanya persekongkolan antara oknum aparat pengawasan dan pemilik bangunan sehingga dapat membangun 6 lantai menurut pengamat bangunan dari kalangan LSM dan juga menurutnya semua bangunan melebihi 4 lantai harus mempergunakan tangga lift serta semua pekerja memakai APD (Alat Pelindung Diri dan Konstruksi Bangunan dipasang Net Jaring Pengaman disekelili bangunan ini semuanya dilakukan pemilik bangunan.

Sudah selayaknya Oknum dan Bangunan ini harus ditindak disebabkan dapat merusak oenataan tata ruang dan lingkungan diharapkan Walikota Jakarta Timur selaku Penguasa Wilayah Jakarta Timur tanggap masalah ini.

 (Ismar Z)

No comments

Powered by Blogger.