Polres Nganjuk Gelar Konferensi Pers Ungkap Dua Kasus Kriminal
Nganjuk_Koranpatroli.com
Satreskrim polres Nganjuk adakan konferensi pers guna ungkap dua kasus tindak pidana kriminal pada Rabu (17/3) yang bertempat di halaman mapolres, sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam rilisnya kapolres Nganjuk AKBP Harviandhi Agung Pratama mengatakan bahwa tindak pidana dilakukan oleh sekelompok remaja yang berusaha merusak rumah salah satu warga loceret dengan cara melempar sejumlah batu dan mengenai kaca jendela rumah korbannya,sehingga para pelaku diamankan di polres
"Ada sembilan pelaku yang kami amankan, tiga diantaranya masih dibawah umur,'ujar Kapolres
"Yang dibawah umur kita kenakan wajib lapor,"ujarnya.
Sementara satu orang tersangka diamankan satuan reskrim Nganjuk dalam kasus penjambretan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
LN (24) warga Desa Pace Wetan, Kecamatan Pace ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Menurut tersangka Ada 16 kasus TKP penjambretan. Namun yang melapor hanya dua korban saja dan kedua korban tersebut adalah wanita," tambah kapolres
Masih kata Kapolres, bahwa yang dilakukan tersangka adalah melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter. : Supriyanto
Editor. : Ester Mardiana.p
No comments