Satshabara Jombang dan anggota patroli Mengamankan 1 orang penjual Minuman keras Arax Putih

 


Jombang_Koranpatroli.com

SatShabara Jombang

 pada hari Rabu tgl 24 maret 2021, pukul 22.45 wib, Telah mengamankan 1orang yang menjual minuman keras berjenis arak putih  tanpa ijin.

Tkp Rumah TSK di desa Mancilan kecanatan mojoagung kabupaten jombang

Samaji,44 th, Karyawan swasta

 RT/Rw 03/02, Kel/ds Mancilan, kec.mojoagung, Kab.Jombang

 Barang bukti yg di amankan petugas SatShabara 66 botol Arak putih kemasan 66 mllr, Total :39,600 liter

Pasal 7 ayat 1 perda kab.Jombang no 16 th 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

Tindakan yg diambil:

1.Mangamankan barang bukti

2.Membuat tanda terima

3.Membuat laporan Polisi  

4.Melaksanakan tindakan Tipiring   

5.Melaporkan kepada Pimpinan


( dodok )patroli

No comments

Powered by Blogger.