Aset Ruko Simpang Tiga Jadi Temuan BPK Dewan Dorong Pemkab Segera Tuntaskan 20 Mei 2021, 08: 35: 59 WIB

 


Jombang koran patroli com;
Suasana pertokoan Simpang Tiga Mojongapit hingga kini masih ditempati penghuni.
JADI POLEMIK: Suasana pertokoan Simpang Tiga Mojongapit hingga kini masih ditempati penghuni.


Berita Terkait
Tim Penyelamatan Aset Daerah Kebingungan
 
JOMBANG koran patroli– Penyelesaian polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit harus menjadi prioritas pemkab. Itu setelah puluhan ruko yang sejak 2016 masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis masih ditinggali penghuni, padahal belum ada kontrak perpanjangan. Tak pelak persoalan ini menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

”Itu saran (rekomendasi) BPK pada saat datang ke Jombang beberapa waktu yang lalu untuk menyelesaikan permasalahan HGB ruko Simpang Tiga,” ujar Mas'ud Zuremi ketua DPRD Kabupaten Jombang.

Dikatakannya, karena lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah, seharusnya Pemkab Jombang bisa lebih tegas lagi. ”Harus ada tindakan penyelesaikan yang lebih konkret segera. Itu masa berlakunya sudah habis dari tahun 2016 lalu,” terangnya.

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Terminal Kepuhsari Tetap Sepi


FITEXPERT
Siswi Jenius Jakarta Temukan Obat Bakar Lemak 7 Kg Sehari
PELAJARI LEBIH
Selain persoalan aset pertokoan Simpang Tiga  Mojongapit, politikus PKB menyebut BPK juga mendorong pemkab menginventarisir aset-aset milik pemkab lainnya. ”Seperti aset lahan yang ada di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Dulu ada tanah rumah dinas pengairan di situ. Itu harus ada kejelasannya seperti apa,” bebernya.

Tidak hanya itu, aset terminal Mojoagung juga masuk perhatian BPK. Salah satunya terkait sumbangan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Menurutnya, persoalan pengelolaan aset daerah menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dari pemeriksaan BPK. Karenanya dia mendorong pemkab bisa menindaklanjuti serius. ”Kalau aset daerah tercatat dengan baik, maka pengelolaannya bisa maksimal. Sebaliknya kalau datanya saja tidak jelas, jangankan menyumbang PAD, bisa-bisa berpotensi hilang. Sehingga ini harus benar-benar  diinventarisasi dengan baik,” pungkas Mas’ud.

Seperti diberitakan sebelumnya,  penyelesaian polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit masih buram. Hal ini kontraproduktif dengan langkah pemkab yang sebelumnya mengirim somasi ke pihak penghuni terkait masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis sejak 2016 dan belum ada kontrak perpanjangan.

Akhmad Jazuli Sekdakab Jombang menerangkan, hingga awal April belum ada titik temu. ’’Untuk simpang tiga sekarang masih negosiasi. Akhir tahun kemarin juga sudah dipanggil. Rencana kita undang kembali,’’ kata Jazuli kepada koran oatroli  Jombang, Kamis (1/4).

Dijelaskan, salah satu keberatan penghuni ruko terkait besaran nilai sewa. ’’Mungkin karena kalau lima tahun ini ngumpul jadi satu kan jadi banyak. Katakan setahun nilai sewanya sekian, dikali lima tahun berapa,’’ imbuh dia.



Menurut Jazuli, pemkab tak bisa menurunkan nilai sewa. Pasalnya nilai itu merupakan hasil appraisal. ’’Kalau diturunkan ini tidak bisa, kecuali kegiatan sosial. Jadi pemkab ini tidak bisa menurunkan, karena bukan kegiatan sosial,’’ imbuh Jazuli.

Jika pemkab nekat menurunkan nilai sewa, Jazuli khawatir menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ’’Kalau kita turunkan jelas kena semprit BPK. Karena itu di sana minta turun, akhirnya sekarang belum ketemu,’’ sambung dia.

Disinggung status aset yang seharusnya dengan sendirinya  kembali ke pemkab usai masa HGB habis, sehingga pemkab punya kewenangan mengambil alih paksa aset milik daerah tersebut. ’’lah kan masih punya hutang, belum bayar lima tahun. Iya kendalanya itu. Dia harus menyelesaikan selama lima tahun dulu,’’ ungkap Jazuli.

Kendala selanjutnya masih menurut Jazuli, yakni para penyewa sebelumnya mempunyai keyakinan mereka membeli area itu dari pihak lain. ’’Persoalan kedua, mereka ini punya argumen beli ke pihak ketiga. Sekarang (pihak ketiga, Red) sudah tidak ada lagi. Di sana

No comments

Powered by Blogger.