Musyawarah Polemik Pasar Jum'at Sukamulya Menghadirkan Kuasa Hukum Dari Dua Kubu

 Cipongkor, Bandung barat_koranpatroli.com


Pembangunan Pasar Jum'at Sukamulya yang jadi permasalahan di desa Sukamulya Kini mulai ada titik terang, kepala desa Sukamulya (Cecep heru kurnia S.pdi) menghadirkan kuasa hukum dari WRC (Dr.Ir. D. Romi Sihombing, SH.M.H,CLI) untuk bertemu team kuasa dari pihak pengembang yang di pimpin (Agus dadang Hermawan) Rabu 26/5/2021 yang bertempat di aula desa Sukamulya. 


Pertemuan musyawarah tersebut untuk mencari titik temu siapa yang bertanggung jawab, untuk pembayaran kepada pihak pengembang dengan jumlah 140.000,000 yang saat ini belum di bayar sepeserpun ke pihak pengembang (H. Naga)

Di Karenakan kepala desa terdahulu (Drs anton hilman supriadi) sudah tidak menjabat lagi, dan tidak bisa membayar biaya kepada pihak pengembang, karena Dana aspirasi yang diharapkan anton dari calon dewan tidak kunjung cair.

Untuk pasar tersebut sekarang di kelola pemerintah desa Sukamulya dan kini menjadi PAD pemasukan kas pemerintahan desa Sukamulya, yang di pimpin kepala desa baru (Cecep heru kurnia). Hasil dari musyawarah tersebut ahirnya kepala desa saat ini Cecep heru bersedia memberi kebijakan untuk membayar sebagian kepada pihak pengembang.

Kepada awak media PATROLI ketua team kuasa pihak pengembang (Agus Dadang Hermawan) menerangkan atas hasil musyawarah yang di adakan di Aula desa Sukamulya dan berterima kasih kepada Pemerintah desa yang telah mempasilitasi memediasi berjalannya musyawarah.

 "Kami dari pihak pengembang berterimakasih kepada pemerintah desa Sukamulya yang sudah bisa membuka hati, untuk membantu mantan kepala desa lama dan juga memberi kuasa, untuk bisa mempasilitasi memediasi kepada kepala desa saat ini, yang memang dalam hal ini permasalahan dengan kami dari pihak pengembang itu belum ada penyelesaian sama sekali," ungkapnya.

 "Sehingga apa yang menjadi permasalahan ini, di musyawarah tadi berkembang, intinya musyawarah yang dilaksanakan tadi memang sempet ada sedikit memanas, karena dari pihak desa sendiri mungkin ada hal yang kurang nyaman atas kedatangan kami yang pertama, disitu sampai mendatangkan para praktisi hukum untuk menengahi permasalahan ini," tuturnya.

Saat kedatangan sebelumnya ke kantor desa dari pihak kuasa pengembangan yang menginginkan agar permasalahan ini dapat di bereskan secara kekeluargaan, namun pihak desa salah paham dan melaporkan kepada kuasa hukum, bahwa pihak kuasa pengembang melakukan intimidasi.

 "Kami sama sekali tidak ada maksud mengintimidasi pemerintah desa, kami hanya menyampaikan beberapa hal, sehingga terjadi mis komunikasi, namun kami hanya ingin masalah ini bisa jadi terang benderang dan bisa tergugah hati pemerintah desa Sukamulya terhadap warganya yang sekarang memang terlilit atas pembayaran pembangunan renovasi pasar jum'at yang ada di desa Sukamulya, dan harus menyelesaikan pembayaran terhadap kami pihak pengembang,"   imbuhnya.

Lanjut agus, "Namun pihak desa itu sendiri belum bisa memastikan pada waktu pertama pertemuan, untuk bisa menyelesaikan permasalahan utang piutang atas pasar tersebut sehingga dilaksanakan pertemuan kedua untuk bisa musyawarah kembali, jadi kami tidak menyangka kalau pa kades sampai memanggil pihak pengacara untuk menyelesaikan masalah ini, karena mungkin pa kades merasa terancam," imbuhnya.

Pihak pengembang berharap kedepannya hasil musyawarah tadi bahwasanya pihak pemerintah desa Sukamulya akan memberi kebijakan untuk bisa membantu warganya yaitu mantan kades terdahulu.

"Kami berharap pemerintah desa Sukamulya memberi kebijakan 
Mau membantu warganya atas pembayaran ke pihak kami, karena saat ini pasar tersebut walaupun belum dibayar oleh mantan kades terdahulu ke pihak kami, sampai saat ini dikelola oleh pemerintah desa Sukamulya dan hasilnya masuk kas pemerintah desa Sukamulya," tandasnya.

 Agus menambahkan, "Harapan terbesar kami apa yang di musyawarahkan tadi kita sepakat bahwa dalam pertemuan tadi mendapatkan solusi, pihak desa Sukamulya mau membantu dengan segala kebijakannya untuk membantu warganya, dan mudah-mudahan apa yang tadi disampaikan bisa terealisasi dalam waktu dekat," pungkasnya.

Reporter : Asep yana
Editor.       : Muhendi.S.kom.

No comments

Powered by Blogger.