Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Pemasok Narkoba Di Lapas Klas 2B.

 


Jombang, Koran patroli com
Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk penyelundup sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Jombang pada Selasa (25/05/2021).

Pelaku bernama AR (31),  warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Motif yang digunakan pelaku dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam cabai.
Pelaku mengunjungi Lapas Kelas 2B Jombang, dengan menitipkan barang untuk dikirim ke penghuni Lapas. Petugas yang mencurigai pelaku, melakukan  penggeledahan karena merasa curiga dengan pengunjung yang membawa cabai tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam cabe tersebut ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga obat terlarang jenis sabu. Atas kejadian tersebut pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Jombang.


“Usai mendapati laporan, langsung kita tindaklanjuti. Setelah kita ketahui ciri-ciri pelaku, langsung kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita tangkap,” ujar AKP Mukid selaku kasat resnarkoba Jombang pada media , kamis (27/5)
“Setelah kami lakukan olah tkp, pelaku AR  berhasil kita amankan, “imbuhnya

Dari hasil penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 gram sabu-sabu yang dimasukan dalam 18 biji cabai. Dari hasil penyidikan petugas, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang keluar Lapas sejak enam bulan lalu.

Petugas juga masih melakukan penyidikan terhadap DK, warga binaan Lapas Kelas 2B Jombang yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut. “Kini yang bersangkutan masih kita periksa untuk pendalaman kasus penyelundupan ini, “pungkas kasat

Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter.  : Dhodok
Editor.        : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.