Janji Tak Kunjung Ditepati, Wanita Paruhbaya Ini Dipolisikan Tetangganya


Jombang, koranpatroli.com

Suyanto (34) warga Dusun Karangrejo ,Desa Alang - Alang  Caruban, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang melaporkan tetangganya senditi ke polsek Jombang karena diduga sudah meniou dirinya.



Kejadian berawal ketika pelapor memesan ratusan karton minyak goreng kepada terlapor yang diketahui bernama Sela Putri Rahayu, Awalnya, Suyanto tak menaruh curiga jika dirinya bakal menjadi korban penipuan. Karena beberapa kali membeli minyak goreng kemasan ukuran 2 liter-an ke terlapor dalam jumlah cukup banyak, sangat lancar.


Dalam transaksi jual beli, terlapor memberlakukan syarat jika uang harus diterimanya terlebih dulu, kemudian barang pesanan bisa dikirim.

“Dalam empat kali transanksi, semuanya lancar. Uang diserahkan sekarang, besok barangnya sudah dikirim oleh terlapor,” kata AKP Achmad Darul Hudha, Kapolsek Jogoroto, Jumat (18/6/2021).

 Transaksi mulai tersendat ketika Suyanto membeli 50 karton minyak goreng pada Jumat 9 April 2021 lalu. Uang sejumlah Rp 7,150,000 diserahkannya ke Sela di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.

Seperti sebelumnya, Sela berjanji segera mengirim barang pesanan Suyanto. Namun, kali ini Sela berjanji barang tidak dikirim sehari setelah uang diterimanya, melainkan pada Rabu 28 April 2021. “Per karton minyak goreng itu, seharga Rp 143 ribu,” masih ujar kapolsek

Meki barang belum diterima, Suyanto kembali memesan sebanyak 55 karton minyak goreng dan 1 karton gula pasir merek Gulaku. Suyanto pun membayar ke Sela di rumahnya sebesar Rp 7.865.000.

“Pada transaksi kedua ini, Sela berjanji mengirim barang pesanan Suyanto pada Selasa 4 Mei 2021,” urai Achmad Darul Hudha.

Kemudian, sehari sebelum barang pesanan Suyanto pada transaksi pertama dikirim atau Selasa 27 April 2021, Sela mendatangi rumah Suyanto dan menemui Sri Hartinah, istri Suyanto.

Kepada Sri Hartinah, Sela menawarkan 80 karton minyak goreng. Istri Suyanto itu pun menyanggupi membelinya sesuai kesepakatan harga sebesar Rp 11.440.000.

“Uang Rp 11,4 juta itu pun ditransfer ke rekening Sela lewat E-Banking. Dan Sela berjanji akan mengirim seluruh barang yaitu 187 karton minyak goreng pada Rabu 5 Mei 2021,” sambungnya.

Tepat 5 Mei 2021, Sela belum bisa mengirim barang pesanan Suyanto, yakni 187 karton minyak goreng dan 1 karton gula pasir. Suyanto pun mendatangi rumah Sela di Dusun Caruban, menanyakan barang pesanannya itu.

Rupanya, Sela meralat janjinya. Ia kemudian berjanji kembali untuk segera mengirim barang dagangan tersebut. Namun, beberapa kali Sela melontarkan janji, tak kunjung dia tepati.

“Barang tersebut, hingga kini belum dia serahkan ke pemesan atau Suyanto. Hingga kemudian, Suyanto melapor ke Polsek Jogoroto,” tambahnya

Mendapat laporan polisi segera meringkus Sela, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 screenshot atau tangkapan layar tanda bukti setoran dan 1 bendel rekening koran atas nama Sela Putri Rahayu.

“Saat ini, terlapor sudah kita amankan. Dia terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan,” pungkas AKP Achmad Darul Hudha.(dd/hdk).

Editor : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.