Kedapatan Membawa Shabu, Dua Remaja Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno

 Jombang, koranpatroli com, Dua remaja yang diduga pemakai narkotika jenis shabu berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Mojowarno, Jombang.

Sejumlah barang haram tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kedua remaja yang merupakan kakak beradik ini adalah FA (19) dan IA (21), keduanya beralamat di jalan Sumberboto Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno,  Kabupaten Jombang.

Kapolsek Mojowarno, AKP YOGAS.SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari keresahan warga dan memberikan informasi kepada polisi.

“Ketika itu yang bersangkutan sedang memakai narkoba jenis sabu - sabu, sehingga kami melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Kapolsek pada Media Ini Kamis (3/6/2021)

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 16 Klip sabu -sabu, dua handphone dan juga seperangkat alat hisap sabu.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Mojowarno. Keduanya terjerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Reporter. : Dhodok
Editor.        : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.