Ketua KAD Minta Polda Dan Kejati Usut Mantan Direktur BANK 9 Jambi



Jambi_koranpatroli.com

Upaya dari pihak Bank 9 Jambi meminta agar penyertaan modal di SNP finance di hapuskan dan tangkap mantan Diretur Bank 9 Jambi, yang merugikan uang Negara Bangsa rakyat Jambi, yang di hapuskan oleh DPRD Provinsi. 

Masalah kasus ini jadi perhatian Fraksi Komisi Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi bahkan DPRD Provinsi Jambi                                                      Menyikapi persoalan ini ketua KAD Provinsi Jambi berkomentar dan memberi pandangan dengan persoalan uang 230 Miliar Rupiah pihak Bank 9 Jambi yang meminta agar penyertaan modal di SNP Finance itu dihapus.


Menurut ketua KAD (komisi advokasi daerah)  Nasroel Yasier kepada media patroli.com saat di temui di kantornya selasa (22/6/2021) 


 “Harusnya fihak BPK menelusuri persoalan penyertaan modal dari Bank Jambi yang melalui SNP Finance, untuk dihapuskan, bahkan sudah saatnya juga Kejaksaan Tinggi dan Polda Provinsi Jambi dilibatkan dengan prsoalan ini.” ujarnya


Lebih jauh Nasroel Yasier, menyayangkan sikap Bank Jambi, meminta kepada DPRD Provinsi jambi untuk menghapus penyertaan modal di SNP Finance itu tersebut.


Persoalan Uang 230 Milyar rupiah, jika disalurkan dengan nilai 5 Juta rupiah untuk setiap pengusaha kecil, bisa membantu 46000 UMKM, jelas ketua KAD.


“Uang 230 Milyar rupiah, andai disalurkan dengan nilai 5 Juta rupiah untuk setiap pengusaha kecil, bisa membantu 46000 pengusaha di Jambi, karena dana ini disertakan pada saat kepemimpinan M. Yani yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi periode 2016-2020, dialah yang bertanggung jawab dengan persoalan ini” lanjut Nasroel 


Seperti kita ketahui sebelumnya, persoalan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Bank Jambi dari Belasan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tercatat jadi pemegang Medium Term Notes (MTN) yang dirilis oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).


PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga.


Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini tengah dijalani oleh Sunprima melalui perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Jo. 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jakarta Pusat. 


Dalam proses PKPU ini sendiri, telah ditetapkan tagihan Sunprima senilai Rp 4,07 triliun dari 14 kreditur separatis (dengan jaminan) dari pihak perbankan dengan nilai Rp 2,22 triliun, dan 336 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang merupakan pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.


Bank Jambi salah satunya yang disebut-sebut telah menyetorkan sejumlah dana Rp 230 miliar beberapa tahun lalu, dari 14 kreditur perbankan, jumlah setoran Bank Jambi Rp 230 miliar menempati posisi tiga teratas, di bawah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun dan Bank BCA Rp 210 miliar

Penytoran Dana sebesar Rp 230 miliar di saaat M. Yani menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi periode 2016-2020, dan kepemimpinannya berakhir pada 12 Januari 2020.


Pada Maret 2020, jabatannya diganti oleh DR H Yunsak El Halcon SH MSi. Pria kelahiran 8 Desember 1964 itu sebelumnya adalah Direktur Pemasaran dan Syariah periode 2016-2020.

Hal yang menjadi pertanyaan, soal dana Rp 230 miliar tersebut diajukan pihak Bank Jambi kepada DPRD Provinsi Jambi untuk dihapus, di kutip dari detail.id di DPRD Provinsi Jambi menyebut, kasus investasi senilai ratusan miliar ini, sudah menjadi perhatian khusus dewan.


“Kita sedang mempelajari secara mendalam. Nanti kalau sudah fix, akan kita ekspos ke publik,” kata seorang anggota dewan yang minta namanya tak disebut pada Selasa, 22 Juni 2021.


"Apalagi, Lanjut dia, saat ini ada upaya dari pihak Bank 9 Jambi yang meminta agar penyertaan modal di SNP Finance itu dihapus.


“Makanya kita pelajari dulu. Nanti kita akan melibatkan BPK dan pihak terkait lain, supaya tidak salah langkah,” ujarnya.


Namun Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon saat di minta konfirmasi lewat Whatsapp selasa (22/06/2021) mengatakan bahwa proses tersebut aman-aman saja.


“Aman secara hukum perbankan sudah opini dari OJK, dengan DPRD soal perda modal bukan penghapusan,” tandasnya.

menjawab pesan via Whatsapp. 


Reporter: RE-lwan/Asep yana.

No comments

Powered by Blogger.