Kuasai Hak Orang Lain Secara Paksa, Lima Warga Desa Jatibanjar, Jombng Dipolisikan.

 


Jombang  koranpatroli.com

Sunarsih (60) warga  Dusun kalimati Rt 01 Rw 07 Desa Kedung ombo, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang secara resmi melaporkan lima orang ke Polres Jombang yang secara paksa ingin menguasai lahan bersertifikat milik nya. Lima orang  diantaranya  adalah  Syakur. Yamin. Jamin. Joko.warno masing - masing berasal dari Dusun  canggu dan Gondang.



Dalam laporannya tertanggal 21/05/2021 jam 09:00 hari senen diterima unit pidum Aspio Tri utomo SH atau penyidik pembantu BRIPKA Luqman Hardianto.
Sunarsih menceritakan pada media bahwa kelima orang tersebut
 ingin menguasai hak orang lain secara paksa dan ini sudah berlangsung lama. Pihak Desa lewat babin dan babinkamtibmas berkali - kali mengingatkan pelaku akan tetapi tidak pernah di hiraukan. 



Sunarsih yang sudah habis kesabarannya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Lima orang terlapor tersebut diduga melanggar pasal 355 

Reporter : Nur ali/Kohtier
Editor.    : Ester Mardiana.

No comments

Powered by Blogger.