Mantan Kades Rajadatu Kabupaten Tasikmalaya Di Vonis 4 Tahun Penjara



 Bandung_koranpatroli.com


Terdakwa Yaya Suryadi, mantan kepala desa Rajadatu.  Tasik Malaya  di vonis 4 tahun penjara . Adapun acara persidangan untuk membacakan  agenda Putusan oleh ketua majelis hakim  

Sidang di ketuai oleh Hakim majelis  Femina Mustika Wati SH.MH   dan di dampingi oleh dua hakim anggota pada hari Rabu (16 /6/2021)  bertempat di pengadilan Tipikor Bandung. 


Terdakwa  sebelumnya  dituntut selama 5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Kabupaten tasikmalaya yang  persidangan sebelumnya 

Selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 


DanTerdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti  sebesar Rp. 256.926.053,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara  selama 1 (satu tahun).  


Menurut Yayat hidayat SH. MH, sebagai kasi pidsus kejari kabupaten tasikmalaya saat di wawancara awak media Patroli. 


"Atas putusan tersebut baik Penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir selama 7 hari    jaksa penuntut umum (JPU)  juga menyatakan sikap  pikir-pikir  karena  kami belum pas dengan putusan tersebut, karena menurut Hakim yang menyidangkan perkara ini  terbukti adalah dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor," tuturnya


Lanjut Yayat, "Sedangkan menurut JPU perbuatan terdakwa adalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu primer sehingga jaksa penuntut umum ( JPU )akan melakukan upaya hukum banding" tutur Yayat


Bahwa pada persidangan sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa telah melakukan korupsi  pemotongan anggaran Dana desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya anggaran tahun 2013 sampai tahun 2019  sebesar Rp. 256.926.053,- termasuk terdakwa tidak membayarkan pajak dana desa dan bankeu sebesar Rp. 71.490.053 dan Terdakwa juga telah membuat laporan pertanggung jawaban fiktif dengan membuat nota-nota palsu dan stempel-stempel palsu yang dalam persidangan pemilik toko yang nota dan stempelnya dipalsukan tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum JPU. Sebagai bukti perbuatan terdakwa 


Menurut Yayat Hidayat, "sampai saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara,  apabila terdakwa belum juga membayar uang pengganti sejumlah nilai kerugian keuangan negara tersebut maka  paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)  maka Jaksa akan menyita harta maka harta benda terpidana dan kemuidian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti. dan jika harta benda terpidana tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara  selama 1 (satu) tahun penjara," pungkasnya. 


Reporter: Asep C/Galingging

Editor : Muhendi S.Kom.i

No comments

Powered by Blogger.