Peningkatan Infrastruktur Masyarakat Program PISEW Hadir Di Kabupaten Jombang




Jombang, Koranpatroli.com - Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran infrastruktur berbasis masyarakat atau program padat karya tunai sebesar Rp. 2,62 triliun pada 2021. Program tersebut terbagi menjadi lima jenis, yakni padat karya Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).


Untuk Program PISEW akan menyerap anggaran Rp. 540 miliar, dengan target lokasi 900 kecamatan. Program PISEW ini bertujuan untuk Menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah. 


Adapun sasaran asaran kegiatan Program PISEW meliputi: Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan, guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:

infrastruktur transportasi, infrastruktur air minum dan sanitasi, infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri dan

infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.


Program tersebut bertujuan untuk meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, serta mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.


Sebelumnya, Kementerian PUPR memperluas cakupan Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) senilai Rp. 1,2 triliun di 34 provinsi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.  


Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 177 /KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021, Kabupaten Jombang pada tahun 2021 ini mendapatkan alokasi program PISEW Tahap-1 sebanyak 4 Wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Gudo, Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben senilai masing masing RP. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).


Untuk Tahap-2 melalui SK Dirjen Cipta Karya Nomor 69/KPTS/DC/2021 tanggal 26 April 2021 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 177 /KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021, Kabupaten Jombang mendapatkan tambahan lokasi 4 (Empat) kecamatan lagi, yakni Kecamatan Ngusikan, Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Bareng dan Kecamatan Perak. Namun 4 kecamatan tambahan tersebut masih belum bergulir, karena masih dalam tahap Perubahan DIPA APBN Tahun 2021.


Untuk 4 Kecamataan Tahap 1, program telah berjalan dan saat ini progress fisik telah mencapai sekitar 30% dan sudah diverifikasi oleh Tim Monitoring dan Pengendalian dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Prov. Jatim dan didampingi oleh Tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang.


1. PISEW Kecamatan Kesamben, dialokasikan sesuai SK Menteri PUPR untuk Desa Carangrejo, sebagai Desa Utama dan Desa Watudakon, sebagai Desa Penyangga. Digunakan untuk membuat bangunan pasar desa yang berlokasi di lapangan desa carangrejo. Berikut kondisi bangunan sudah mencapai 30 %.


2. PISEW Kecamatan Sumobito, dialokasikan sesuai SK Menteri PUPR untuk Desa Plosokerep, sebagai Desa Utama dan Desa Nglele sebagai Desa Penyangga. Digunakan untuk membuat Tembok Penahan Jalan (TPJ) membuka akses jalan tembus dari Desa Plosokerep, menuju Desa Nglele.  

Berikut dokumentasi saat peninjauan Kondisi Fisik 30% oleh Tim Mondal dari Balai PPW JATIM


3. PISEW Kecamatan Bandarkedungmulyo, dialokasikan sesuai SK Menteri PUPR untuk Desa Karangdagangan, sebagai Desa Utama dan Desa Tinggar, sebagai Desa Penyangga. Digunakan untuk membuat Pasar desa di Karangdagangan dan TPJ di Desa Tinggar yang merupakan akses jalan menuju pasar desa tersebut. Berikut dokumentasi saat peninjauan Kondisi Fisik 30% oleh Tim Mondal dari Balai PPW JATIM.


4. PISEW Kecamatan Gudo, dialokasikan sesuai SK Menteri PUPR untuk Desa Plumbongambang, sebagai Desa Utama dan Desa Wangkalkepuh, sebagai Desa Penyangga. Digunakan untuk membuat Tembok Penahan Jalan (TPJ) Jalan Usaha Tani dari Desa Plumbongambang, menuju Wangkalkepuh. Berikut dokumentasi saat peninjauan Kondisi Fisik 30% oleh Tim Mondal dari Balai PPW JATIM. (dd/hx)

No comments

Powered by Blogger.