DPO Penikaman Belum Tertangkap, Keluarga Korban Mohon Perlindungan Kepada Kapolres Nias



Gunungsitoli,koranpatroli.com

Keluarga korban penikaman Emanuel Harefa, (41), alias ama Ronal, warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli, mengungkapkan rasa takut dan khawatir, pasalnya tersangka (pelaku), atas nama Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, hingga saat ini masih belum berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Nias. Tersangka (pelaku) masih dengan bebas berkeliaran diluar sana meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).



" Hingga saat ini, kami masih trauma dan ketakutan dengan kejadian yang dialami oleh suamiku," ungkap istri EH (korban), Junianti Nehe alias Ina Ronal, (39), Rabu (14/07/2021).



Dia mengatakan, jika mereka (keluarga) beserta anak-anaknya, trauma dan takut atas keselamatannya, hal ini disebabkan tersangka (pelaku) penikaman masih bebas berkeliaran diluar sana, tanpa diketahui dengan pasti keberadaannya.



" Karena itu, kami memohon perlindungan kepada Bapak Kapolres Nias, untuk jaminan keamanan kami sekeluarga, anak-anak saya masih trauma dengan kejadian yang menimpa ayahnya. Apalagi mereka (anak-anak) menyaksikan ayahnya berlumuran darah setelah ditikam oleh pelaku, saat dirawat di rumah sakit, dan hampir saja merenggut nyawanya," ujarnya.



Selain jaminan keamanan, lanjut dia, mengharapkan keseriusan Polres Nias untuk menangkap pelaku, agar mereka mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.



" Saya tidak habis pikir, sampai sekarang pelaku tidak bisa ditemukan dan ditangkap. Saya memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk lebih serius lagi menemukan dan menangkap pelaku, serta menyediakan personilnya untuk jaga dirumah kami, hingga pelaku ditemukan dan ditangkap. Karena saya dan anak-anak masih ketakutan," ucapnya.


Diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021) lalu, sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo. Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, setelah ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh Rahmad Nuzlan Hulu (pelaku), nyaris saja merenggut nyawa korban.


Kemudian, oleh istri korban, keesokan harinya, melaporkan kasus tersebut sesuai dengan laporan nomor : STPLP/33/II/2021/NS, tertanggal 09 Februari 2021, dan terhadap Rahmad Nuzlan Hulu, (28), telah ditetapkan sebagai tersangka dan  diterbitkan DPO sesuai dengan DPO Nomor : DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021.

No comments

Powered by Blogger.