Mengaku Dinas Di Kodam Brawijaya, Pria Ini Menipu Dan Gelapkan Ponsel Senilai Rp 4,2 juta.



Nganjuk, koranpatroli.com. - MN (30) warga Dusun Subur, Desa Triwungkidul, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Probolinggo yang mengaku dinas di Kodam V/ Brawijaya ini akhirnya ditangkap polisi setelah menipu dan menggelapkan ponsel seharga Rp 4,2 juta dengan modus COD (cash delivery order_red) pada 12 juni 2021, pukul 15.00 WIB, di Hotel Jaya kamar No. 24 yang terletak di Jalan Kartini, Kabupaten Nganjuk.



Kejadian berawal ketika Rio Andika (pelapor_red)  21 tahun yang beralamat di Desa Bangsri, Kabupaten Nganjuk  ingin menjual hp kepada terlapor dengan harga Rp 4,2 juta dengan cara cod di Hotel Jaya, Nganjuk. Setelah pelapor sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor meminjam hp tersebut lalu dibawa keluar hotel dengan alasan ingin telpon tunangannya, namun terlapor tidak kembli ke dalam hotel dan membawa lari hp milik pelapor.



Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap terlapor pada 27 juli 2021 di wilayah kabupaten Ngawi.
Terpisah Kabag Humas polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa terlapor sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak tiga kali di wilayah Nganjuk, Kediri Kota satu kali dan kabupaten Blitar satu kali.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu kaos bertuliskan TNI AD, tas para raider dan helm kostrad, " ujar kabag humas melalui ponsel.

Reporter : Supriyanto
Editor : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.