Pemerintah Pusat Resmi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli. Ini Tanggapan Dewan Dapil 1 H. Didin Rahmat



Ngamprah, Bandung barat_koranpatroli.com

Kabar tentang akan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi perbincangan di masyarakat,  setelah dalam dua pekan pelaksanaanya belum tampak adanya penurunan kasus positif Covid-19 yang signifikan.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang. 

Sebelumnya, berdasarkan ketetapan,  lamanya pelaksanaan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dilaksanakan pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada hari selasa (20/07/2021) kemarin siang.



Menurut informasi yang diperoleh koranpatroli.com, keputusan ini diambil untuk lebih menekan laju penularan Covid-19. 

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).

Dalam keterangan resminya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah baru akan melonggarkan pembatasan pada 26 Juli 2021. Syaratnya, kasus Covid-19 bisa menurun.

Di lain pihak Dewan dapil satu fraksi NasDem sekaligus Ketua NPI (H. Didin rahmat) pada selasa malam (20/07/2021) (melalui whatsapp_ red)  mengatakan Setuju PPKM Darurat di perpanjang khusus kabupaten Bandung barat (KBB) , dengan catatan diperhatikan untuk makan masyarakat yang terkena dampak. 


"Saya setuju PPKM darurat di perpanjang, tapi dengan catatan rakyat yang terdampak harus diberi makan atau diberi bekal sembako," ucapnya.

"Terutama warga masyarakat yang penghasilannya harian, seperti buruh harian, driver angkot, driver ojeg dan pedagang kaki lima, kalau di perpanjang PPKM darurat dari mana mereka dapat untuk makan," Paparnya.

Reporter: Asep cahyana

Editor : Ester Mardiana p

No comments

Powered by Blogger.