Suaminya Ditikam, Istri Korban Minta Polres Nias Segera Tangkap Pelaku



Gunungsitoli,koranpatroli.com


Junianti Nehe, (39), istri dari Emanuel Harefa, (41), warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli, merupakan korban penikaman yang dilakukan oleh tersangka Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, mengharapkan agar Kepolisian Resor Nias segera menangkap tersangka.


" Kan sudah ditetapkan sebagai tersangkap dan juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), jadi kami memohon kepada Bapak Kapolres Nias agar lebih serius lagi dan segera menangkap pelaku," harap Juliati Nehe, Sabtu (10/07/2021).




Kasus ini, lanjut dia, sudah dilaporkannya sejak bulan februari, sesuai dengan laporan nomor : STPLP/33/II/2021/NS, tertanggal 09 Februari 2021, namun pelaku masih belum juga ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


" Suami saya ditikam dengan pisau dan hampir saja merenggut nyawa suamiku, jujur kami masih ketakutan dan trauma dengan kejadian yang dialami oleh suamiku. Apalagi pelaku masih berkeliaran diluar sana. Saya dan anak-anak sangat takut," kata Junianti Nehe.



" Saya memohon kepastian dan penegakan hukum dengan menangkap pelaku penikam suami kepada Bapak Kapores Nias," pungkasnya.


Terpisah, saat hal ini dimintai tanggapan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen Hulu membenarkan jika terhadap Rahmad Nuzlan Hulu, (28), tersebut telah diterbitkan DPO sesuai dengan DPO Nomor : DPO/22/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021.


" Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita terbitkan DPO. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pencarian kepada tersangka," kata Yadsen melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (11/07/2021) siang.


Dia berharap, agar tersangka tidak mempersulit dan bersikap koperatif dengan menyerahkan diri. Demikian juga kepada keluarga tersangka agar mau membantu menghimbau pelaku menyerahkan diri. Demikian juga kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi kepada Penyidik dan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti



" Kami sampaikan (kepada tersangka), agar jangan mempersulit dan menyerahkan diri secara baik baik, sebelum kami ambil tindakan yang lebih tegas," pungkas Yadsen.(red)

Editor : Muhendi.S.Kom.i

No comments

Powered by Blogger.