SURAT Izin Mengemudi atau SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan mesin motor, dan diberlakukan pada Agustus 2021.
Lalu berapa harga bikin SIM C dan perpanjangnya?
Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Februari 2021, SIM C dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII
Untuk pemohon yang ingin naik golongan, syaratnya masa berlaku SIM sudah digunakan satu tahun.
Artinya, jka mau naik ke SIM CI, maka SIM C nya harus yang sudah digunakan selama setahun, begitu juga jika mau bikin SIM CII.
Polisi berharap di 2023 para pengendara sudah memiliki SIM sesuai golongannya.
SIM C untuk pengemudi motor kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
Kedua ada SIM CI, untuk motor silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM CII, untuk kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan pembuatan masih sama dan bisa online, yang beda di ujian praktik secara langsung di Satpas SIM.
“Kalau untuk persyaratan penerbitan SIM ada empat, pertama administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, dan terakhir lulus ujian praktek dan atau simulator,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
“Yang nanti akan ada perbedaan sedikit ada di ujian praktik, itu ada 5 materi yang akan diujikan, tentunya ujian praktik yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan jenis kendaraannya,” tambahnya.
Sementara itu, jika Anda mau memperpanjang atau bikin SIM baru, segini uang yang perlu disiapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daftar biaya penerbitan/bikin SIM baru:
SIM C : Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
Editor : Muhendi. S.Kom.i
Daftar biaya perpanjangan SIM:
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000
No comments