Tanggapan Camat Padalarang Terkait Ditundanya Pilkades Serentak



Bandung barat_koranpatroli.com


Teknis penundaan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa

adalah bahwa Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 62 ayat (1)

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 tahun 2019 tentang

Petunjuk Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 tentang

Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun

2019



Yaitu "dalam hal terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan kepala desa lanjutan yang pelaksanaanya di mulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang terhenti setelah ada penetapan penundaan pemilihan kepala desa. 


Jadi pemilihan kepala desa serentak yang akan di selenggarakan pada 29 Agustus resmi di tunda dengan batas waktu yang belum di tentukan, itu karena dampak meningkatnya kasus covid-19 di tiap wilayah, juga di tetapkan nya PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 juli. 


Tanggapan camat padalarang (Dudi supriadi S, sos) saat di temui di kantor kecamatan padalarang, selasa (13/07/2021) Terkait penundaan pilkades serentak yang resmi di tunda, karena sangat riskan kalau pilkades tetap berjalan karena mengundang kerumunan orang saat kampanye. 


"Terkait penundaan pemilihan kepala desa serentak, kita sebagai kewilayahan mengikuti aturan surat yang di putuskan penundaan oleh panitia pilkades tingkat kabupaten," paparnya


"Dikarenakan pilkades serentak sekarang bertepatan dengan di berlakunya aturan pemerintah pusat, yaitu PPKM Dalurat, yang saat ini angka kasus covid-19 semakin meningkat, sangat riskan, kalau kegiatan pilkades tersebut tetap dilaksanakan," ucapnya.


"Intinya dengan di tundanya kegiatan pilkades ini salah satu upaya kita dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, jadi dengan adanya penundaan kegiatan pilkades otomatis mobilitas masyarakat akan lebih di batasi lagi, pada ahirnya bisa mengurangi proses terpaparnya masyarakat kita akan lebih terhindari lagi," Jelasnya


Pesan dari camat padalarang buat para Balon juga masyarakat juga beliau memohon untuk patuh segala aturan pemerintah daerah atau pusat. 


"Kami sebagai pemerintah kecamatan berpesan untuk para kompetitor atau balon kepala desa, bagi desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun ini, mohon untuk di patuhi segala bentuk regulasi atau aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah kabupaten Bandung barat," tandasnya. 


Dudi menambahkan "Kepada semua kepala desa mohon untuk di sampaikan kepada masyarakat juga bahwa dengan adanya penundaan atau proses tahapan kegiatan pilkades serentak ini, mohon di sampaikan lewat media sosial ataupun lewat surat dan lain sebagainya," pungkasnya. 



Reporter: Asep cahyana

Editor : Muhendi S.Kom.i

No comments

Powered by Blogger.